Mubarok, Fahmi Idris (2025) Analisis Komparatif Pembagian Kekuasaan Negara Pemikiran Montesquieu dan Abdul Wahab Khalaf Serta Relevansinya Terhadap Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Undergraduate thesis, UIN KH. Achmad Siddiq Jember.
![]() |
Text
Fahmi Idris Mubarok_211102030021.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (3MB) |
Abstract
Penelitian ini membahas tentang pembagian kekuasaan negara, lebih tepatnya pembagian pelaksana kekuasaan negara yang terhimpun dalam konsep trias politica. Konsep tentang pembagian kekuasaan negara dicetuskan pertama kali oleh Jhon Locke (1632-1704) seorang ilmuwan asal Inggris. Menurutnya negara harus dipegang oleh tiga kekuasaan besar yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif. Selanjutnya berkembang pemikiran baru tentang pembagian kekuasaan yang diungkapkan oleh seorang ilmuwan asal Perancis yaitu Montesquieu (1689-1755) yang mengatakan bahwa negara harus dipegang oleh tiga kekuasaan besar yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pada abad ke-20 muncul pemikiran baru tentang pembagian kekuasaan yang istilahnya hampir sama dengan yang disampaikan oleh Montesquieu, yaitu pemikiran yang dicetuskan oleh Abdul Wahab Khalaf, seorang ilmuwan asal Mesir. Indonesia adalah salah satu negara dengan sistem ketatanegaraan menganut sistem trias politica dimana lembaga-lembaga penyelenggara negara tergabung dalam legislatif, eksekutif dan yudikatif yang dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945. Fokus penelitian yang tertulis dalam skripsi ini memuat dua hal yaitu 1) Bagaimana komparasi pemikiran dari Montesquieu dan Abdul Wahab Khalaf tentang pembagian kekuasaan negara? 2) Bagaimana relevansi komparasi pemikiran keduanya terhadap hukum ketatanegaraan di Indonesia? Tujuan penelitian yang tertulis dalam skripsi ini yaitu 1) Menganalisis komparasi pemikiran dari Montesqiueu dan Abdul Wahab Khalaf tentang pembagian kekuasaan negara. 2) Menganalisis relevansi komparasi pemikiran keduanya terhadap hukum ketatanegaraan di Indonesia. Metode Penelitian ini menggunakan kajian pustaka (library research) karena bersifat yuridis normatif dengan pendekatan penelitian comparative approach (perbandingan) dan conceptual approach (pengkonsepan). Hasil penelitian skripsi ini adalah 1) Montesquieu dan Abdul Wahab Khalaf sepakat bahwa pembagian kekuasaan dalam suatu negara bertujuan agar kekuasaan negara tidak terpusat pada satu orang saja, karena hal ini akan menimbulkan bahaya dari monopoli kekuasaan dan ketidakbebasan dalam politik. Selain itu menurut keduanya pembagian kekuasaan dilaksanakan oleh tiga poros kekuasaan utama yaitu pembentuk peraturan hukum, pelaksana peraturan hukum dan pengadil pelanggaran peraturan hukum. 2) Pemikiran Montesquieu dan Abdul Wahab Khalaf dilaksanakan dalam sistem pembagian kekuasaan Indonesia dengan mengadopsi istilah-istilah sekaligus wewenang yang ada mulai dari legislatif (yaitu MPR, DPR dan DPD), eksekutif (yaitu presiden beserta wakilnya, jajaran menteri kabinet, pejabat tinggi negara non-kementerian) dan yudikatif (yaitu MA, MK dan KY).
Kata Kunci: Pembagian Kekuasaan, Montesquieu, Abdul Wahab Khalaf, Hukum Ketatanegaraan Indonesia
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Mr Fahmi Idris Mubarok |
Date Deposited: | 19 Jun 2025 02:19 |
Last Modified: | 19 Jun 2025 02:19 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/43149 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |