Solinda, Friska Fia (2025) Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengidap Gangguan Jiwa Kambuhan Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam (Studi pada Putusan Nomor 291/Pid. B/2024/PN Jmr). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
![]() |
Text
FRISKA FIA SOLINDA_214102040007_SKRIPSI.pdf Download (1MB) |
Abstract
Penganiayaan merupakan tindakan kekerasan yang menyebabkan luka fisik maupun
psikis terhadap korban dan sering kali terjadi dalam berbagai konteks sosial. Kasus
penganiayaan yang melibatkan pelaku dengan gangguan jiwa kambuhan menimbulkan
permasalahan hukum terkait dengan pertanggungjawaban pelaku, karena kondisi mental
tersebut memengaruhi unsur kesadaran dan niat dalam melakukan perbuatan. Berdasarkan
ketentuan salam Pasal 44 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila
pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa yang menghilangkan kemampuan untuk
memahami atau mengendalikan tindakannya pada saat kejadian, maka pelaku tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurut hukum pidana Islam pelaku dengan
gangguan jiwa yang tidak sadar juga tidak bertanggung jawab, sehingga penanganan yang
tepat adalah melalui rehabilitasi dan perawatan kesehatan jiwa.
Fokus masalah yang diteliti dalam penelitian ini berfokus pada tiga permasalahan, yaitu:
1. Bagaimana pertimbangan hakim terhadap penjatuhan pidana dalam putusan nomor
291/pid.b/2024/pn jmr dalam hukum positif dan hukum pidana islam? 2. Bagaimana
pandangan hukum pidana dan hukum pidana islam terhadap penjatuhan pidana penjara pelaku
penganiayaan yang mengidap gangguan jiwa kambuhan? 3. Apakah vonis hakim terhadap
terdakwa dalam putusan No. 291/Pid.B/ 2024/ PN Jmr sudah sesuai atau tidak dengan prinsip
keadilan restoratif?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan fokus untuk
mengkaji Putusan Nomor 291/Pid. B/2024/PN Jmr, yang juga diperkuat dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan menurut hukum pidana dan hukum pidana Islam.
Hasil penelitian ini yaitu: 1) Dalam Putusan Nomor 291/Pid.B/2024/PN Jmr, hakim
menjatuhkan pidana penjara 5 bulan atas tindak pidana penganiayaan. Namun, berdasarkan
teori pertanggungjawaban pidana, Pasal 44 KUHP, serta hukum pidana Islam, pertimbangan
hakim seharusnya lebih menitikberatkan kondisi kejiwaan terdakwa, sehingga pelaku dengan
gangguan jiwa semestinya tidak dipidana melainkan direhabilitasi, demi mewujudkan
keadilan substantif dan asas kemanusiaan. 2). Kondisi gangguan jiwa psikosomatis
Muhammad Effendi seharusnya membuat hakim menerapkan Pasal 44 KUHP, sehingga
terdakwa tidak dijatuhi pidana, melainkan direhabilitasi. Dalam hukum pidana Islam,
meskipun unsur formil dan materil terpenuhi, unsur moril tidak terpenuhi karena terdakwa
tidak sadar akibat gangguan jiwa, sehingga pidana penjara tidak tepat dan seharusnya diganti
perawatan medis. 3) Vonis hakim dalam Putusan Nomor 291/Pid.B/2024/PN Jmr tidak
mencerminkan prinsip keadilan restoratif dan bertentangan dengan ketentuan penghapusan
pidana. Meskipun terdakwa terbukti melakukan penganiayaan, kondisi kejiwaannya yang
terganggu seharusnya mengarah pada rehabilitasi, bukan pidana penjara, sesuai Pasal 44
KUHP. Pendekatan keadilan restoratif juga tidak diterapkan dalam penyelesaian perkara ini.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Friska Fia Solinda |
Date Deposited: | 03 Jul 2025 07:06 |
Last Modified: | 03 Jul 2025 07:06 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/45590 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |