Mohlis, Moh (2025) PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 DESA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
![]() |
Text
Revisi Moh. Mohlis (SKRIPSI).pdf Download (2MB) |
Abstract
Moh. Mohlis, 2025. Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 2024 desa Perspektif Fiqh Siyasah
Kata Kunci: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Undang Nomor 3 Tahun
2024
Pentingnya peran kepala desa membuat jabatan ini menjadi ujung tombak
pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pemerintah Indonesia bahkan
membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi untuk mengelola berbagai isu strategis terkait desa, termasuk
pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas
hidup masyarakat desa. Dengan keberadaan kementerian ini, harapannya desa
dapat menjadi basis pembangunan nasional yang kokoh. Seiring dengan
perkembangan kebutuhan desa, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2024 sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Perubahan utama dalam undang-undang ini adalah perpanjangan masa jabatan
kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun untuk satu periode, dengan
maksimal dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Revisi ini dirancang
untuk memberikan kepala desa waktu yang lebih panjang dalam
mengimplementasikan program pembangunan jangka panjang tanpa terganggu
oleh siklus politik yang terlalu pendek.
Fokus Penelitian ini: 1. Bagaimana Analisis Yuridis Masa Jabatan Kepala
Desa Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa? 2. Bagaimana Perspektif
Fiqh Siyasah terhadap Masa Jabatan Kepala Desa Dalam UU No 3 Tahun 2024
Tentang Desa? Sedangkan Tujuan dari penelitian ini : 1. Untuk mengananlisis
Masa Jabatan Kepala Desa Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. 2.
Untuk Mengetahui Bagaimana Perspektif Fiqh Siyasah terhadap Masa Jabatan
Kepala Desa dalam UU No 3 Tahun 2024.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada suatu
peristiwa hukum, dengan mempertimbangkan perbedaan pendapat yang
disampaikan oleh para ahli hukum di Indonesia. Penelitian menggunakan
pendekatan hukum normatif melihat suatu hukum berdasarkan pada sudut
pandang yang berasal dari norma-norma hukum
Hasil temuan dari penelitian ini: 1. Proses pengesahan UU No. 3/2024 juga
menuai kritik karena dinilai tidak partisipatif. APDESI sebagai asosiasi kepala
desa melakukan tekanan politik dengan mengajukan 13 poin aspirasi kepada DPR,
termasuk permintaan alokasi 10% APBN untuk dana desa dan pengesahan masa
jabatan sembilan tahun. 2. Partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa (seperti
diatur dalam Pasal 74 UU Desa) sejalan dengan prinsip ini, karena memastikan
bahwa kebijakan tidak dibuat secara sepihak. Namun, realitas di lapangan
seringkali menunjukkan bahwa musyawarah desa hanya bersifat formalitas,
terutama ketika masyarakat kurang memahami hak partisipasinya
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180101 Aboriginal and Torres Strait Islander Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Moh Mohlis |
Date Deposited: | 03 Jul 2025 08:34 |
Last Modified: | 03 Jul 2025 08:34 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/46333 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |