Zubaidillah, Ainil Mulki (2025) PERBANDINGAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA KEALPAAN DALAM PENAL CODE MALAYSIA DAN KUHP INDONESIA. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
|
Text
Ainil Mulki Zubaidillah_211102040007.pdf Download (2MB) |
Abstract
Salah satu syarat subjektif terjadinya tindak pidana adalah adanya kealpaan namun dalam ketentuan KUHP yang berlaku saat ini tidak terdapat ketentuan kealpaan yang eksplisit. Hal ini perlu dijelaskan tolok ukurnya mengingat kealpaan dapat mengakibatkan luka ringan hingga hilangnya nyawa orang lain. Dalam hal ini Indonesia dan malaysia memiliki sudut pandang berbeda dalam pengaturan tindak pidana pembunuhan karena kealpaan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut : 1)bagaimana tolok ukur pembunuhan karena kealpaan dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Indonesia? 2) bagaimana tolok ukur tindak pidana pembunuhan karena kealpaan dalam Code Penal Malaysia?. 3) bagaimana perbandingan dalam tolok ukur pembunuhan kerena kealpaan dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Indonesia dan Code Penal Malaysia?.
Tujuan penelitian ini adalah sebagai beriku: 1)untuk mengetahui tolok ukur pembunuhan karena kealpaan dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Indonesia. 2) Untuk mengetahui tolok ukur tindak pidana pembunuhan karena kealpaan dalam Code Penal Malaysia 3) untuk mengetahui perbandingan dalam tolok ukur pembunuhan kerena kealpaan dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Indonesia dan Code Penal Malaysia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang nantinya mengaji literature kepustakaan serta perundang-undangan Dibarenggi dengan pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan perundang-undangan.Penelitian ini mendapatkan hasil 1). Kealpaan dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dijelaskan dalam 1 pasal baik yang terbaru maupun yang lama yakni pasal 359 KUHP yang lama dan pasal 474 KUHP yang baru dari keduanya secara inti pembahasan. MVT (Memorie van Toelichting) yang didalamnya dijelaskan terkait Tolok ukur kealpaan yang terbagi menjadi 2 yakni kealpaan yang disadari dan yang tidak disadari. 2). Secara umun pasal yang mengatur kealpaan adalah pasal 304A namun disisi lain terdapat pasal yang menerangkan juga terkait dengan kealpaan yakni pasal 304 poin b dan pasal 301 kedua pasal ini memilki unsur kesalahan atau kelalaian didalamnya yang kemudian hal ini memungkinkan pemilahan suatu tolok ukur kealpaan menjadi lebih mudah dalam menentukan hukuman. 3). Dari segi pasal Indonesia hanya menggunakan satu pasal utaman dalam KUHP, sehingga tolok ukur kealpaan disini hanya mengarah kepada kealpaan yang murni tanpa ada pemikiran panjang sebelumnya. Sedangkan dari segi code penal Malaysia tolok ukur kealpaan benar-benar dibedakan yakni pada setiap pasal. hukuman code penal Malaysia cenderung lebih ringan pandangan hukumannya dibadingkan dengan Indonesia jika mengacu pada kealpaan yang tidak disadari atau kealpan secara umum. Namun hukuman dalam setiap pasalnya berbeda tergantung tolok ukurnya.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | perbandingan hukum, kealpaan, penal code, Kuhp |
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat) 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180116 International Law (excl. International Trade Law) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | ainil ainil mulki zubaidillah |
| Date Deposited: | 07 Jul 2025 07:30 |
| Last Modified: | 07 Jul 2025 07:30 |
| URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/47316 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
