KAJIAN HISTORIS TENTANG LEGAL STANDING DISSENTING OPINION DALAM PRAKTIK PERADILAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Imaniah, Bahjatul (2025) KAJIAN HISTORIS TENTANG LEGAL STANDING DISSENTING OPINION DALAM PRAKTIK PERADILAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI. Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.

[img] Text
SKRIPSI Bahjatul Imaniah 2025.pdf

Download (1MB)

Abstract

Bahjatul Imaniah, 2025: Kajian Historis Tentang Legal Standing Dissenting
Opinion Dalam Praktik Peradilan Di Mahkamah Konstitusi
Kata Kunci: Legal Standing, Dissenting Opinion, Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman
yang berperan penting dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang. Dalam
memutus suatu perkara, seringkali muncul perbedaan pendapat di antara hakim
konstitusi yang disebut dissenting opinion. Keberadaannya tidak hanya
mencerminkan kebebasan berpikir hakim, tetapi juga menjadi kontrol internal yang
menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan.
Ketiadaan aturan tertulis tentang dissenting opinion menimbulkan ketidakpastian
mengenai kedudukan hukumnya dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Fokus penelitian yaitu: 1. Bagaimana kajian historis pembentukan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait dissenting opinion? 2.
Bagaimana legal standing dissenting opinion pada dinamika putusan dalam praktik
peradilan di Mahkamah Konstitusi?
Tujuan penelitian yaitu: 1. Untuk mengetahui historis pembentukan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
tentang tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait dissenting opinion; 2.
Untuk mengetahui kedudukan hukum dissenting opinion pada dinamika putusan
dalam praktik peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach)
dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Sumber hukum penelitian
ini diperoleh melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder.
Kemudian di analisis secara deskriptif untuk mengetahui keberadaan dissenting
opinion yang diatur dan diimplementasikan dalam Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi yang nantinya dapat menjadi doktrin dan sarana pembaharuan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, secara historis ketentuan
terkait keberadaan dan kedudukan dissenting opinion tidak diatur secara eksplisit
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, tidak seperti undang-undang
Mahkamah Konstitusi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.
Kedua, meskipun dissenting opinion tidak lagi memiliki landasan yuridis tetapi
kedudukan dissenting opinion dalam putusan MK tetap diakui dalam praktik
peradilan di Mahkamah Konstitusi hingga saat ini. Oleh karena itu, sangat penting
memberikan ketentuan secara yuridis terhadap keberadaan dissenting opinion untuk
menjamin keberlanjutan prinsip independensi hakim dan perjalanan demokrasi
konstitusional di Indonesia.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180101 Aboriginal and Torres Strait Islander Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Miss Bahjatul Imaniah
Date Deposited: 07 Jul 2025 15:32
Last Modified: 07 Jul 2025 15:32
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/47427

Actions (login required)

View Item View Item