Analisis Putusan NO 152/PDT.P/2024/PA.BDW Tentang Isbat Nikah Dan Putusan NO 242/Pdt.P/2024/PA.Bdw Tentang Petapan Asal-Usul Anak

Ahmad, Baihaqi (2025) Analisis Putusan NO 152/PDT.P/2024/PA.BDW Tentang Isbat Nikah Dan Putusan NO 242/Pdt.P/2024/PA.Bdw Tentang Petapan Asal-Usul Anak. Diploma thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Skripsi Ahmad Baihaqi Bismillah (1) 2.pdf

Download (899kB)

Abstract

ABSTRAK
Ahmad Baihaqi 2025: Analisis Putusan No 152/Pdt.P/2024/Pa.Bdw Tentang Isbat Nikah Dan Putusan No 242/Pdt.P/2024/Pa.Bdw Tentang Penetapan Asal-Usul Anak
Kata Kunci: Analisis, Penetapan Asal-Usul Anak, Isbat Nikah.
Isbat nikah adalah upaya untuk mendapatkan legal perkawinan yang sebelumnya disebabkan oleh pernikahan siri. Dalam mendapatkan akta autentik pernikahan tersebut dari negara, maka harus melakukan proses permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Pengajuan asal-usul anak adalah sebuah proses penetapan status anak yang dilakukan oleh kedua orang tua dengan mengajukan ke Pengadilan Agama, hal ini bertujuan untuk mendapatkan penetapan status anak secara resmi dari negara yang disebabkan oleh pernikahan tidak sah.
Fokus penelitian (1) Analisis putusan No 152/Pdt.P/2024/PA.Bdw tentang penolakan isbat nikah dan No 242/Pdt.P/2024/PA tentang penetapan asal-usul anak ? (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara putusan No 152/Pdt.P/2024/PA.Bdw tentang isbat nikah dan perkara putusan No 242/Pdt.P/2024/PA.Bdw tentang asal–usul anak ?
Tujuan Penelitian (1) Memberikan penjelasan tentang analisis putusan No 152/Pdt.P/2024/PA.Bdw tentang penolakan isbat nikah dan No 242/Pdt.P/2024/PA tentang penetapan asal-usul anak. (2) mendeskripsikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara putusan No 152/Pdt.P/2024/PA.Bdw tentang isbat nikah dan perkara putusan No 242/Pdt.P/2024/PA.Bdw tentang asal–usul anak.
Penelitian ini menerapkan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis studi kasus. Data yang digunakan berasal dari sumber hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Proses analisis data mencakup tahap reduksi data, penyajian data, serta pekesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1).Penyebab pengajuan isbat nikah No152/ Pdt.P/2024/PA.Bdw yang ditolak oleh Pengadilan Agama Bondowoso karena pada saat pemohon menikah siri dengan istri yang kedua tidak melakukan izin kepada istri yang pertama, tidak membuat permohonan izin poligami ke pengadilan. Selanjutnya penyebab penetapan asal-usul anak No 242/Pdt.P/2024/PA.Bdw karena adanya pengakuan orang tua terhadap anaknya, kedua pasangan sudah melakukan nikah ulang. 3) Dalam pertimbangan hakim No 152/Pdt.P/2024/PA.Bdw tentang isbat nikah ditolak didasarkan pasal 4 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 dan pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 tahun 1974, terkait penyebab isbat nikah ditolak oleh pengadilan akan membentuk unsur kepastian, keadilan, kemanfaatan. Selanjutnya pertimbangan hakim No 242/Pdt.P/2024/PA.Bdw tentang penetapan asal-usul anak yang disandarkan pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tepatnya pada pasal 55, dalam penetapan asal-usul anak akan membentuk unsur kepastian, keadilan, kemanfaatan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220405 Religion and Society
Depositing User: Ahmad Baihaqi
Date Deposited: 09 Jul 2025 03:05
Last Modified: 09 Jul 2025 03:05
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/47847

Actions (login required)

View Item View Item