Robbi, A. Ghufroni (2025) PERALIHAN KOMPETENSI MENGADILI PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA. Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.
![]() |
Text
A. GHUFRONI ROBBI (Watermak).pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (21MB) |
Abstract
A. Ghufroni Robbi, 2025. Peralihan Kompetensi Mengadili Perkara Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa.
Kata Kunci : Peralihan, Kompetensi, Mengadili, Perbuatan Melawan Hukum, Penguasa
Sejak terbitnya PERMA No. 2/2019 maka kompetensi absolut bagi perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa sudah dialihkan ke PTUN. Akan tetapi masih terdapat putusan Pengadilan Negeri kota Timika yang mengadili PMH oleh Penguasa, maka atas dasar itu terjadi kesenjangan antara aturan dengan praktik, serta atas dasar itu penelitian ini menarik untuk diteliti.
Adapun yang menjadi topik utama penelitian ini yaitu 1) Bagaimana Karakteristik perbuatan melawan hukum oleh penguasa menurut hukum positif dan hukum islam? 2) Bagaimana konsep peralihan kompetensi mengadili perbuatan melawan hukum oleh penguasa dari PN ke PTUN?
Tujuan penelitian yang tertulis dalam skripsi ini yaitu 1) Untuk memahami karakteristik perbuatan melawan hukum oleh penguasa menurut hukum positif dan hukum islam. 2) Untuk mengkaji konsep peralihan kompetensi mengadili perbuatan melawan hukum oleh penguasa dari PN ke PTUN.
Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan yang meliputi perundang-undangan, konseptual, studi kasus, perbandingan, dan sejarah. Sumber bahan yang digunakan terdiri dari bahan primer dan sekunder, serta memanfaatkan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research), serta teknik analisa dari menentukan fakta hukum, menghimpun sumber, menganalisa masalah dan terakhir penarikan simpulan.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: 1) Karakteristik tindakan melawan hukum oleh penguasa menurut hukum positif meliputi adanya pelanggaran hukum, baik berupa tindakan administratif maupun faktual yang diimplikasikan oleh pejabat pemerintahan dan menyebabkan kerugian pada masyarakat. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, karakteristik perbuatan melawan hukum oleh penguasa tidak hanya terbatas pada pelanggaran terhadap hak-hak individu, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap ketentuan syariat yang sumber hukumnya dari Al-Qur’an, hadits dan ijtihad para ulama. 2) konsep perpindahan kewenangan dalam mengadili tindakan melawan hukum oleh penguasa dari Pengadilan Negeri (PN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terjadi akibat adanya perubahan hukum yang signifikan setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 terkait Administrasi Pemerintahan (UUAP). Sebelumnya, kewenangan PTUN mencakup Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) mempunyai sifat konkret, individual, dan final. Namun, dengan hadirnya UUAP, PTUN kini memiliki wewenang untuk mengadili berbagai sengketa administrasi pemerintahan secara lebih luas yang meliputi: tindakan hukum administratif (baik tertulis maupun faktual); penyalahgunaan wewenang; perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (PMHP).
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180101 Aboriginal and Torres Strait Islander Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Ghufroni Robbi A. |
Date Deposited: | 09 Jul 2025 05:12 |
Last Modified: | 09 Jul 2025 05:12 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/47906 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |