KEKUATAN HUKUM KARTU KELUARGA BAGI PASANGAN NIKAH TIDAK TERCATAT (Analisis Perlindungan Terhadap Hak Perempuan)

Hasan, Alex Zainul (2025) KEKUATAN HUKUM KARTU KELUARGA BAGI PASANGAN NIKAH TIDAK TERCATAT (Analisis Perlindungan Terhadap Hak Perempuan). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Alex Zainul Hasan_211102010017_1.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only until 9 July 2026.
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

Alex Zainul Hasan, 2025: “Kekuatan Kartu Hukum Keluarga Bagi Pasangan Nikah Tidak Tercatat (Analisis Perlindungan Terhadap Hak Perempuan)”
Kata Kunci: Kekuatan Kartu Keluarga, Pasangan Nikah Tidak Tercatat, Perlindungan Nikah Tidak Tercatat.
Melalui Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 memberikan solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat untuk tetap mendapatkan KK dengan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan nanti akan ada keterangan nikah tidak tercatat. Selain menjadi solusi, terbitnya KK dengan keterangan nikah tidak tercatat juga menjadi ketidakpastian hukum, Bagaimana kekuatan hukum kartu keluarga bagi pasangan nikah tidak tercatat. Apakah pengaturan penulisan nikah tidak tercatat pada kartu keluarga telah memenuhi prinsip perlindungan hukum bagi perempuan.
Fokus penelitian yang digunakan dalam penelitian in yaitui: 1. Bagaimana kekuatan hukum kartu keluarga bagi pasangan nikah tidak tercatat? 2. Apakah pengaturan penulisan nikah tidak tercatat pada kartu keluarga telah memenuhi prinsip perlindungan hukum bagi perempuan?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta perbandingan, kemudian sumber bahan yang dimanfaatkan ialah bahan primer, sekunder, teknik pengumpulan kepustakaan (library research) serta teknik analisa dari menentukan fakta hukum, menghimpun sumber, menganalisa masalah dan terakhir adalah menarik Kesimpulan.
Hasil yang didapat dalam penelitian ini yakni: 1. Kekuatan hukum kartu keluarga bagi pasangan nikah tidak tercatat, KK hanya memberikan pengakuan administratif yang memengaruhi akses terhadap layanan publik, tetapi tidak mengubah status hukum perkawinan karena tidak memenuhi komponen dasar hukum dan konformitas hukum. Untuk memperoleh kekuatan hukum yang sah, pasangan nikah tidak tercatat perlu melakukan pencatatan resmi. Pencatatan ini akan memberikan legalitas penuh dan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pasangan dan anak-anak mereka, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2. Pengaturan penulisan nikah tidak tercatat pada kartu keluarga terhadap pemenuhan prinsip perlindungan hukum bagi perempuan memiliki kelebihan yaitu dapat memberikan pengakuan administratif terhadap status pernikahan perempuan meskipun pernikahannya tidak tercatat secara resmi. Hal ini dapat memudahkan perempuan dalam mengakses berbagai hak dan layanan publik, seperti hak atas identitas, pendidikan anak, dan pelayanan kesehatan, sehingga perlindungan hukum bagi perempuan menjadi lebih nyata dan terjamin. Namun, kelemahannya yaitu penulisan nikah tidak tercatat tetap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena status pernikahan yang tidak diakui secara formal dapat menyulitkan perempuan dalam membuktikan hubungan hukum, terutama dalam hal hak waris, hak atas harta bersama, dan perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga. Dengan demikian, meskipun ada manfaat administratif, penulisan nikah tidak tercatat belum sepenuhnya menjamin perlindungan hukum yang optimal bagi perempuan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Alex Alex Zainul Hasan
Date Deposited: 09 Jul 2025 12:00
Last Modified: 25 Nov 2025 01:02
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/47987

Actions (login required)

View Item View Item