ANALISIS PERNIKAHAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN SADD AL-DZARI’AH

Said Ali, Abd. Rahman (2025) ANALISIS PERNIKAHAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN SADD AL-DZARI’AH. Undergraduate thesis, UIN KHAS JEMBER.

[img] Text
ABD SAID ALI-SKRIPSI NEW 2025.pdf

Download (2MB)

Abstract

Abd. Rahman Said Ali, 2025: Analisis Pernikahan Beda Agama Ditinjau dari Hukum Positif dan Sadd al-Dzari’ah

Kata Kunci: pernikahan, beda agama, hukum positif, sadd al-dzari’ah
Pernikahan merupakan institusi sakral yang memiliki posisi fundamental dalam tatanan kehidupan sosial maupun keagamaan. Dalam ajaran Islam, pernikahan diatur secara menyeluruh, termasuk ketentuan mengenai pihak-pihak yang diperbolehkan untuk dinikahi. Namun demikian, dalam realitas sosial kontemporer di Indonesia, praktik pernikahan beda agama semakin sering terjadi, meskipun secara normatif hukum nasional cenderung tidak memberikan legitimasi terhadap praktik tersebut.
Penelitian ini difokuskan pada dua hal. 1), bagaimana konsep pernikahan beda agama ditinjau dari hukum positif di Indonesia? khususnya dalam peraturan perundang-undangan dan praktik pencatatannya. 2), bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan beda agama berdasarkan prinsip Sadd al-Dzari’ah? yaitu upaya mencegah kerusakan dengan menutup jalan menuju hal-hal yang dapat menimbulkan masalah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pernikahan beda agama ditinjau dari dua sudut pandang utama: pertama, perspektif hukum positif di Indonesia; dan kedua, prinsip sadd al-dzari’ah dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai sumber hukum, seperti Undang-Undang, Kompilasi Hukum Islam, fatwa keagamaan, putusan peradilan, serta literatur ilmiah yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Dalam kerangka hukum positif Indonesia, pernikahan beda agama masih merupakan isu yang belum memperoleh kepastian hukum secara tegas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam secara implisit menolak praktik tersebut, selaras dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkannya bagi umat Islam. Meskipun demikian, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 memberikan peluang pencatatan pernikahan beda agama melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil); (2) Dalam perspektif sadd al-dzari’ah, pernikahan beda agama dipandang berpotensi menimbulkan mafsadah (kerusakan), seperti konflik dalam keyakinan keluarga, kebingungan identitas agama anak, hingga melemahnya pengamalan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, prinsip ini mengedepankan tindakan preventif untuk menutup celah yang dapat mengarah pada kerusakan tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180101 Aboriginal and Torres Strait Islander Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Abd rahman abd rahman said ali
Date Deposited: 09 Jul 2025 15:28
Last Modified: 09 Jul 2025 15:28
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/47992

Actions (login required)

View Item View Item