EFEKTIVITAS PEMBERLAKUAN PERMA NO.7 TAHUN 2022 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (E-COURT) DI PENGADILAN AGAMA LUMAJANG

Nurfatimah, Ghefira (2025) EFEKTIVITAS PEMBERLAKUAN PERMA NO.7 TAHUN 2022 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (E-COURT) DI PENGADILAN AGAMA LUMAJANG. Undergraduate thesis, UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text
SKRIPSIII ghefiraa revisi sidang fiksss.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB)

Abstract

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Se-Tapal Kuda menunjukkan
bahwa Pengadilan Agama lumajang memiliki tingkat penggunaan E-Court yang
cukup rendah dibandingkan dengan pengadilan lainnya. Kemudian dengan adanya
Perma No.7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan Secara Elektronik, yang mana diharapkan sistem E-Court dapat
memperlancar proses penyelesaian perkara karena para pihak tidak perlu datang
ke pengadilan. Selain itu, karena para pihak tidak perlu mengantri terlebih dahulu,
maka dapat mempercepat waktu penyelesaian perkara. Pengadilan Agama
Lumajang merupakan salah satu pengadilan yang tingkat penggunaan E-Court
nya masih tergolong rendah, sehingga peneliti memilih pengadilan ini sebagai
lokasi penelitian karena banyaknya perkara yang masuk di Pengadilan Agama
Lumajang dengan tingkat kelas pengadilan 1A se-tapal kuda, Pengadilan Agama
Lumajang merupakan salah satu pengadilan yang tingkat penggunaan E-Court
masih tergolong cukup rendah.
Adapun yang menjadi fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1.
Bagaimana implementasi administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan
secara elektronik (E-Court) di Pengadilan Agama Lumajang?; 2. Bagaimana
efektivitas administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik
(E-Court) dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Lumajang?
Pengadilan Agama Lumajang menjadi lokasi studi kasus ini, yang
menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder, berikut metode pengumpulan
data melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi. Analisis data melalui
reduksi data, penyajian data dan pengambilan kesimpulan. Keabsahan data
menggunakan triangulasi.
Hasil akhir penelitian ini yaitu 1) Implementasi sistem E-Court di
Pengadilan Agama Lumajang telah sesuai sejak diberlakukannya erma No.7
Tahun 2022, khususnya dalam aspek efisiensi waktu dan biaya. Hal ini di
karenakan, para pihak tidak perlu datang ke Pengadilan sehingga tidak
mengeluarkan biaya transportasi. Serta dapat mempersingkat waktu dalam proses
berjalannya suatu perkara, karena para pihak tidak perlu mengantri terlebih dahulu
sehingga waktunya lebih efisien. 2) Berdasarkan kelima faktor efektivitas hukum,
peneliti menyimpulkan jika pendekatan teori efektivitas hukum Soejono Soekanto
diterapkan di Pengadilan Agama Lumajang, maka kemungkinan besar efektivitas
E-Court berada pada level menengah karna dalam faktor sarana, faktor hukum
dan faktor masyarakatnya sudah efektif, namun masih menghadapi tantangan pada
aspek sosialisasi (masyarakat) dan budaya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: E-Court, Efektivitas Hukum
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180121 Legal Practice, Lawyering and the Legal Profession
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180126 Tort Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ghefira Nurfatimah
Date Deposited: 10 Jul 2025 07:03
Last Modified: 10 Jul 2025 07:03
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/48104

Actions (login required)

View Item View Item