Kamal, Muhammad Badrul (2025) RATIO DECIDENDI HAKIM TERHADAP PENGGUNAAN SAKSI ISTIFADHAH DALAM PERKARA ITSBAT NIKAH (STUDI PENETAPAN NOMOR: 152/Pdt.P/2024/PA.Prob). Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
![]() |
Text
Skripsi_Muhammad_Badrul_Kamal_(WM).pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only until 14 July 2026. Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Muhammad Badrul Kamal, 2025: Ratio Decidendi Hakim Terhadap Penggunaan Saksi Istifadhah Dalam Perkara Itsbat Nikah (Studi Penetapan Nomor: 152/PDT.P/2024/PA.Prob).
Kata Kunci: Saksi Istifadhah, Testimonium de Auditu, Itsbat Nikah
Dalam konteks hukum keluarga Islam, saksi istifadhah memiliki peran penting dalam proses itsbat nikah, terutama ketika bukti formil tidak tersedia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hakim mempertimbangkan keterangan saksi istifadhah dalam perkara itsbat nikah dan bagaimana perspektif hukum Islam memandang terhadap penggunaan saksi istifadhah dalam perkara itsbat nikah.
Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pertimbangan hukum Hakim terhadap penggunaan saksi istifadhah dalam perkara itsbat nikah Nomor: 152/Pdt.P/2024/PA.Prob? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan saksi istifadhah dalam perkara itsbat nikah?
Dari dua fokus penelitian tersebut di atas menjadi acuan untuk merumuskan tujuan penelitian yang meliputi: 1) Mengetahui dan mendeskripsikan pertimbangan hukum Hakim terhadap penggunaan saksi istifadhah dalam perkara itsbat nikah Nomor: 152/Pdt.P/2024/PA.Prob. 2) Menganalis perspektif hukum Islam terhadap penggunaan saksi istifadhah dalam perkara itsbat nikah.
Jenis penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Penetapan Nomor 152/Pdt.P/2024/PA.Prob. Sedangkan bahan hukum sekunder mencakup buku, jurnal, dan artikel yang relevan dengan pembahasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Dalam Perkara Nomor: 152/Pdt.P/2024/PA.Prob. hakim mempertimbangkan keterangan saksi istifadhah berdasarkan beberapa argumentasi, pertama norma-norma sosial yang berlaku, kedua pendapat pakar hukum, yakni M. Yahya Harahap, serta yang ketiga merujuk dari SEMA Nomor 10 Tahun 2010. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap penggunann saksi istifadhah dalam perkara itsbat nikah menunjukkan bahwa saksi istifadhah dapat diterima sebagai alat bukti yang sah, terutama dalam konteks pernikahan yang tidak tercatat. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa kesaksian istifadhah yang bersumber dari pengetahuan yang telah menyebar luas di masyarakat, dapat memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Muhammad Badrul Kamal |
Date Deposited: | 14 Jul 2025 08:09 |
Last Modified: | 14 Jul 2025 08:20 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/48366 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |