JUAL BELI PRODUK KECANTIKAN NON BPOM (BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN) DI TOKO GO MELALUI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

Mukarromah, Lu'luatul (2025) JUAL BELI PRODUK KECANTIKAN NON BPOM (BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN) DI TOKO GO MELALUI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH. Undergraduate thesis, UIN KH. Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Lu’luatul Mukarromah_204102020072-2.pdf

Download (3MB)

Abstract

Lu’luatul Mukarromah, 2025 : Jual Beli Produk Kecantikan Non BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Di Toko GO Melalui Media Sosial Perspektif Fiqih Muamalah..

Kata Kunci: Jual Beli, Produk Kecantikan, BPOM, Media Sosial

Pada dasarnya proses jual beli produk kecantikan Non BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) melalui media sosial ialah tidak sesuai dengan aturan hukum atau prinsip fiqh muamalah, sebagaimana dalam jual beli barang atau produk harus mengandung kemaslahatan bagi masyarakat, hal ini menjadi perlu diperhatikan karena dalam jual beli produk kecantikan Non BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) tersebut dikhawatirkan mengandung unsur kemudharatan.
Fokus penelitian dalam skripsi ini yaitu: (1) Bagaimana praktik jual beli produk kecantikan Non BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) di Toko GO melalui media sosial ? (2) Bagaimana jual beli produk kecantikan Non BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) melalui media sosial di Toko GO dalam perspektif fiqh muamalah?
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mendeskripsikan praktik jual beli produk kecantikan Non BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) di Toko GO melalui media sosial. (2) Untuk mendeskripsikan jual beli produk kecantikan Non BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)di Toko GO melalui media sosial menurut fiqh muamalah.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Peneliti menerapkan beberapa teknik pengumpulan data, seperti Observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa: (1) Praktik Jual beli produk kecantikan Non BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) di Toko GO melalui media sosial yaitu dengan pembeli membuat promosi di media sosial kemudian konsumen akan mengirimkan balasan sehingga terjadi negosiasi terkait produk kecantikan Non BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), selanjutnya konsumen membayar DP atau lunas dan barang akan sampai kepada konsumen 5-7 hari setelah pemesanan. Akad yang digunakan dalam praktik jual beli ini yaitu akad salam dan istisna’.(2) Berdasarkan perspektif fiqh muamalah hukumnya tidak sah (fasad), karena syarat suatu objek jual beli yaitu objek jual beli tidak boleh mengandung unsur yang merugikan, tidak halal, atau mengandung unsur yang dilarang dalam Islam. Sedangkan produk kecantikan yang dijual belum mendapatkan izin dari BPOM maka ditkhawatirkan produk kecantikan tersebut mengandung unsur yang membahayakan bagi penggunanya. Dalam hukum Islam, jual beli produk kecantikan tanpa izin edar BPOM dikategorikan haram karena tidak menjamin keamanan, kualitas, dan kehalalan. Transaksi semacam ini mengandung unsur gharar, dharar, dan tadlis, yang dilarang dalam fiqh.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Depositing User: Ms Lu'luatul Mukarromah
Date Deposited: 15 Jul 2025 07:42
Last Modified: 15 Jul 2025 07:42
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/48503

Actions (login required)

View Item View Item