PENERAPAN ASAS NEGATIVA NON SUNT PROBANDA DALAM PEMBUKTIAN GUGATAN NAFKAH LAMPAU DALAM PUTUSAN NOMOR 262/PDT.G/2017/PTA.SBY.

khadafi bashori, muhammad (2025) PENERAPAN ASAS NEGATIVA NON SUNT PROBANDA DALAM PEMBUKTIAN GUGATAN NAFKAH LAMPAU DALAM PUTUSAN NOMOR 262/PDT.G/2017/PTA.SBY. Masters thesis, UIN KHAS JEMBER.

[img] Text
Tesis Final - Muhammad Kadafi_removed.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK
Kadafi Bashori, Muhammad 2025. “Penerapan Asas Negativa Non Sunt Probanda
Dalam Pembuktian Gugatan Nafkah Lampau Dalam Putusan Nomor
262/Pdt.G/2017/Pta.Sby.”. Tesis. Program Studi Hukum Keluarga
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Pembimbing I, Dr. Ishaq, M.Ag, Pembimbing II Dr. Lutfi Nur Cahyono
M.H.I
Kata Kunci : Asas Negativa Non Sunt Probanda, Gugatan Nafkah Lampau
Berawal dari putusan Nomor 2343/Pdt.G/2015/PA.Mr Tanggal 22 Februari 2017
yang perkaranya ditolak oleh Pengadilan Agama Mojokerto karena penggugat rekonvensi
tidak mengajukan alat bukti. Perkara tersebut kemudian diteruskan ke tahap banding dan
berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 262/Pdt.G/2017/PTASby
Tanggal 02 Juni 2017 upaya tingkat banding dikabulkan dengan alasan bahwa dalam
gugatan nafkah lampau tersebut terdapat asas negativa non sunt probanda. Namun dalam
pertimbangan hukumnya, asas tersebut dijadikan landasan untuk membebankan
pembuktian kepada suami sebagai terbanding.
Menyikapi permasalahan tersebut lembaga pengadilan tertinggi yaitu Mahkamah
Agung segera mengambil sikap untuk menghapuskan adanya diskriminasi terhadap
perempuan yang terjadi pada peradilan-peradilan di Indonesia. Dalam menindaklanjuti
langkah tersebut Mahkamah Agung mengesahkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3
Tahun 2017 yang isinya tentang tata cara dan pedoman dalam mengadili perkara yang di
dalamnya terdapat Perempuan. Salah satu asas yang termuat dalam Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 3 Tahun 2017 dengan harapan dapat dijadikan hakim sebagai bahan
pertimbangan dalam memutus suatu perkara adalah asas kesetaraan gender.
Peneliti memfokuskan putusan tersebut pada bagaimana pembebanan pembuktian
dalam gugatan negative; bagaimana pembebanan pembuktian gugatan nafkah lampau
dalam putusan Nomor 262/Pdt.G/2017/PTA.Sby melalui metode penelitian normative,
pengumpulan data melalui library research yang didukung oleh sumber-sumber data primer.
Hasil riset ini menunjukkan tentang pembebanan pembuktian dalam perkara nafkah
madliyah menunjukkan bahwa perbedaan pendekatan antara Pengadilan Agama Mojokerto
dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berakar pada penerapan asas pembuktian.
Pengadilan Agama Mojokerto menerapkan asas klasik actori incumbit probatio, sehingga
gugatan istri ditolak karena tidak mampu membuktikan dalilnya. Sebaliknya, Pengadilan
Tinggi Agama Surabaya menerapkan asas negativa non sunt probanda, dengan
membebankan pembuktian kepada pihak yang menyangkal dalil negatif, yaitu suami. Hal
ini menandai pergeseran dari pendekatan normatif-formal ke arah pendekatan kontekstual
substantif yang lebih peka terhadap ketimpangan relasi kuasa dalam rumah tangga.
Pendekatan progresif di tingkat banding memperkuat prinsip access to justice dan
perlindungan terhadap pihak yang rentan, khususnya perempuan. Oleh karena itu, asas
negativa non sunt probanda penting untuk diterapkan dalam perkara sejenis guna
mewujudkan peradilan agama yang responsif dan berkeadilan substantif. Pembaruan hukum
acara secara normatif pun perlu dilakukan untuk memperkuat legitimasi penerapan asas ini
dalam praktik peradilan di masa mendatang.
iv

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 13 EDUCATION > 1303 Specialist Studies In Education > 130301 Aboriginal and Torres Strait Islander Education
Divisions: Program Magister > Hukum Keluarga
Depositing User: muhammad khadafi bashori
Date Deposited: 05 Aug 2025 07:33
Last Modified: 05 Aug 2025 07:33
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/48708

Actions (login required)

View Item View Item