TANGGUNG JAWAB BADAN PENGAWAS PEMILU ATAS PENGENDALIAN PRAKTIK MONEY POLITIK DALAM PILKADA 2024. (STUDI DI BAWASLU KABUPATEN JEMBER)

Afkarina, Nadila Izzah (2025) TANGGUNG JAWAB BADAN PENGAWAS PEMILU ATAS PENGENDALIAN PRAKTIK MONEY POLITIK DALAM PILKADA 2024. (STUDI DI BAWASLU KABUPATEN JEMBER). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri KH Achmad Shiddiq Jember.

[img] Text
NADILA IZZAH AFKARINA 212102030071.pdf

Download (2MB)

Abstract

Nadila Izzah Afkarina, NIM 212102030071, 2025: Tanggung Jawab Badan Pengawas Pemilu Atas Pengendalian Praktik Money Politik Dalam Pilkada 2024. Studi Bawaslu Kabupaten Jember.
Kata kunci: Bawaslu, Politik Uang, Pilkada 2024
Money politik merupakan salah satu tindak kecurangan yang terjadi pada pemilu yakni tindakan menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya pada peserta pemilu berupa uang, barang, dan lain sebagainya, hal ini memberikan kesenjangan pada pemilu yang seharusnya berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
Fokus penelitian yang diambil yakni, 1. Bagaimana implementasi kewenangan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember atas pengendalian praktik money politik pada Pilkada 2024?, 2. Bagaimana bentuk tanggung jawab Badan pengawas Pemilu Kabupaten Jember dalam mengendalikan praktik money politik pada Pilkada 2024.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggung jawab dan implementasi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember dalam mengendalikan praktik politik uang pada Pilkada 2024.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Jember dalam mengendalikan praktik politik uang diwujudkan melalui tiga aspek utama, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Pada aspek pencegahan, Bawaslu melakukan sosialisasi, pendidikan politik, dan koordinasi dengan lembaga terkait. Pada aspek pengawasan, dilakukan patroli pengawasan, pemetaan daerah rawan, serta pengawasan pada seluruh tahapan Pilkada. Sedangkan dalam aspek penindakan, Bawaslu berperan aktif menindaklanjuti laporan pelanggaran politik uang melalui Sentra Gakkumdu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Analisis penelitian ini dikaitkan dengan teori negara hukum, teori demokrasi, dan teori kewenangan menurut Philipus M. Hadjon, Jimly Asshiddiqie, dan Hans Kelsen. Hasilnya menunjukkan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral dalam menjaga kemurnian demokrasi serta menjamin penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
Depositing User: Nadila Izzah Afkarina
Date Deposited: 24 Dec 2025 02:02
Last Modified: 24 Dec 2025 02:02
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/50708

Actions (login required)

View Item View Item