ANALISIS YURIDIS PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI BAWAH 50 JUTA RUPIAH YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA

KAHPI, ALVIYATUL MUNAWAROH (2025) ANALISIS YURIDIS PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI BAWAH 50 JUTA RUPIAH YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
ALVIYATUL MUNAWAROH KAHPI_211102040025.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung melalui Nota Kesepahaman Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 100.4.7/437/SJ, Nomor : 1 Tahun 2023, Nomor : NK/1/I/2023 Tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah Dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dalam Nota Kesepahaman tersebut memiliki maksud untuk dijadikan sebagai pedoman melakukan kerjasama yang saling mendukung sesuai ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman, dengan tujuan untuk memberi kepastian/kejelasan terhadap tata cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah. Menurut peneliti dikeluarkannya kebijakan tersebut hal ini justru berbanding terbalik dengan Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Fokus penelitian ini adalah (1) Apakah sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Aparatur Sipil Negra (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi dibawah 50 juta dapat diterapkan dalam konsep pemidanaan di Indonesia? (2) Bagaimana penerapan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menghentikan proses pidana atas tindak pidana korupsi di bawah 50 juta rupiah ditinjau dari prinsip Equality Before The Law terhadap penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan wewenang?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, (1) pemberlakuan sanksi administratif semata tidak sejalan dengan konsep pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia. Kebijakan baru yang dikeluarkan melalui Nota Kesepahaman Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2023 membuka peluang penyelesaian korupsi kecil melalui mekanisme administrasi tanpa proses pidana. Hal ini tidak selaras dengan UU Tipikor yang bersifat imperatif. (2) Nota Kesepahaman sebagai produk administratif tidak dapat mengesampingkan norma pidana yang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Prinsip equality before the law mengharuskan setiap orang tanpa terkecuali di proses secara setara di hadapan hukum namun mekanisme penyelesaian administratif yang diberikan dalam Nota Kesepahaman berpotensi menciptakan perlakuan berbeda yang bertentangan dengan asas teresebut.
Kata Kunci : Pengembalian, Kerugian Negara, Korupsi

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ms Perpustakaan Alviyatul Munawaroh Kahpi
Date Deposited: 24 Dec 2025 03:31
Last Modified: 24 Dec 2025 03:31
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/50742

Actions (login required)

View Item View Item