Kriteria Pembelaan Seimbang Dalam Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Pada Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Rahmah, Laila Wafiyatur (2025) Kriteria Pembelaan Seimbang Dalam Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Pada Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Laila Wafiyatur Rahmah_211102040013.pdf
Restricted to Repository staff only until 5 January 2028.

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Laila Wafiyatur Rahmah, 2025: Kriteria Pembelaan Seimbang Dalam Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Pada Sistem Hukum Pidana di Indonesia.
Kata Kunci: Pembelaan seimbang, pembelaan terpaksa (Noodweer).

Pembelaan terpaksa sebagai alasan pembenar dalam tindak pidana diatur dalam Pasal 49 KUHP yang salah satunya mensyaratkan adanya pembelaan yang seimbang. Namun, terdapat kekaburan norma pada pasal tersebut mengenai bagaimana seharusnya pembelaan yang seimbang dilakukan, sehingga dibutuhkan adanya kepastian hukum agar tidak menimbulkan multitafsir dikalangan aparat penegak hukum. Hal ini terbukti dalam Putusan Nomor 938 K/Pid/2022 dimana hakim memiliki perbedaan pendapat tentang kriteria pembelaan seimbang namun hakim lain sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 868/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel, serta perbedaan pendapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir dengan Putusan Kasasi Nomor 1118 K/Pid/2024.
Fokus penelitian dalam skripsi ini meliputi: 1) Apa yang dimaksud dengan pembelaan yang seimbang dalam Pasal 49 KUHP? 2) Bagaimana kriteria pembelaan yang seimbang dalam Pasal 49 KUHP? 3) Bagaimana konsep pengaturan pembelaan yang seimbang dimasa depan?
Tujuan Penelitian ini adalah: 1) untuk menganalisis maksud dari pembelaan yang seimbang dalam Pasal 49 KUHP. 2) Untuk menganalisis kriteria pembelaan yang seimbang dalam Pasal 49 KUHP. 3) Untuk menganalisis konsep pengaturan pembelaan yang seimbang dimasa depan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang menganalisis Pasal 49 KUHP dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Kemudian dalam penelitian ini teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi pustaka, dengan teknik analisa bahan yang dijelaskan menggunakan teknik deduktif.
Kesimpulan dari penelitian ini ialah: 1) Pembelaan yang seimbang dalam Pasal 49 KUHP pada pembelaan terpaksa yaitu pembelaan yang dilakukan harus setara dengan serangan atau ancaman yang didapatkan, sehingga tidak diperbolehkan adanya batas yang dilampaui dalam keperluan dan keharusan melakukan pembelaan diri; 2) Kiteria pembelaan yang seimbang yaitu perlawanan dalam pembelaan diri tidak boleh melebihi serangan atau ancaman yang dihadapi sehingga tetap dalam batas wajar, adanya kepentingan yang harus dilindungi, tidak semata-mata melakukan tindakan pembalasan tanpa adanya kepentingan tersebut, dan harus seimbang dalam menggunakan kekuatan untuk kepentingan yang dilindungi dengan kekuatan orang lain ketika melakukan perbuatan melawan hukum; 3) Konsep pengaturan pembelaan yang seimbang seharusnya diatur dengan menetapkan adanya batasan yang secara eksplisit diatur dalam Pasal, seperti pada Penal Code Malaysia dan Singapura yang menetapkan batasan-batasan dalam pembelaan terpaksa.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180122 Legal Theory, Jurisprudence and Legal Interpretation
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Laila Wafiyatur Rahmah
Date Deposited: 02 Jan 2026 02:28
Last Modified: 02 Jan 2026 02:28
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/51372

Actions (login required)

View Item View Item