IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN PRANIKAH TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN DI INDONESIA

Aqli,, Mohammad Rosiful (2025) IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN PRANIKAH TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN DI INDONESIA. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
MOHAMMAD ROSIFUL AQLI_ NIM. S20191099_ IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN PRANIKAH TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN DI INDONESIA.pdf

Download (2MB)

Abstract

Perjanjian pranikah di Indonesia menjadi salah satu alat hukum yang
penting untuk mengatur hubungan harta dalam perkawinan. Meskipun secara
hukum diakui, implementasi dan pengaruh dari perjanjian ini terhadap harta
bersama dalam perkawinan sering kali menimbulkan berbagai permasalahan,
terutama terkait dengan pengaturan pembagian harta dalam hal perceraian,
kematian, atau perubahan status perkawinan. Di Indonesia, pengaturan harta
dalam perkawinan umumnya didasarkan pada sistem harta bersama sebagaimana
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku.
Namun, perjanjian pranikah memungkinkan pasangan untuk membuat
kesepakatan berbeda mengenai status dan pembagian harta mereka, yang dapat
mempengaruhi harta bersama dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis implikasi hukum dari perjanjian pranikah terhadap harta bersama
dalam perkawinan di Indonesia, serta memahami sejauh mana perjanjian pranikah
dapat mengubah atau membatasi hak pasangan dalam pembagian harta bersama.
Fokus kajian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Implementasi
Perjanjian Pranikah dalam Sistem Hukum Indonesia?. 2) Bagaimana Implikasi
Perjanjian Pranikah terhadap Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian?.
Tujuan penelitian ini adalah : 1) Mendeskripsikan Implementasi Perjanjian
Pranikah dalam Sistem Hukum Indonesia. 2) Menganalisis Implikasi Perjanjian
Pranikah terhadap Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis
penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, yang
sumber penelitiannya berupa sumber hukum primer, sekunder dan tersier.
Penelitian ini memperoleh kesimpulan: 1) Implementasi perjanjian
pranikah dalam sistem hukum Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPer), khususnya pada Pasal 29 hingga Pasal 37. Perjanjian
pranikah adalah kesepakatan yang dibuat oleh pasangan calon suami-istri sebelum
pernikahan berlangsung, yang mengatur hak dan kewajiban mereka selama
pernikahan, termasuk pengaturan mengenai harta bersama atau terpisah.
perjanjian pranikah dapat mencakup hal-hal seperti pengaturan harta benda,
pembagian penghasilan, dan tanggung jawab keuangan. Agar sah menurut hukum,
perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh notaris. 2) Implikasi
perjanjian pranikah terhadap pembagian harta bersama dapat mengubah aturan
hukum mengenai pembagian harta dalam pernikahan. Jika pasangan membuat
perjanjian pranikah yang mengatur pembagian harta, maka ketentuan yang
tercantum dalam perjanjian tersebut akan lebih diutamakan dibandingkan
ketentuan yang diatur dalam hukum. Secara positif, perjanjian ini memberikan
kepastian hukum mengenai pembagian harta bersama, melindungi aset pribadi,
dan mencegah potensi konflik keuangan di masa depan, sehingga memberikan
kejelasan dan keamanan bagi kedua belah pihak. Hal ini juga membantu pasangan
untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing, terutama terkait dengan
properti atau warisan yang dimiliki sebelum pernikahan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Hukum Perjanjian Pranikah, Harta Bersama, Perkawinan
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Mohammad Rosiful Aqli
Date Deposited: 19 Jan 2026 01:00
Last Modified: 19 Jan 2026 01:00
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/52242

Actions (login required)

View Item View Item