Harmonisasi Hukum terhadap Pembatasan Administratif Pernikahan pada Masa Syibhul Iddah Perspektif Hukum Positif dan Fikih Munakahat

Agus Salam, Mohammad (2026) Harmonisasi Hukum terhadap Pembatasan Administratif Pernikahan pada Masa Syibhul Iddah Perspektif Hukum Positif dan Fikih Munakahat. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
SKRIPSI_MOHAMMAD AGUS SALAM_224102010023_HK4.pdf

Download (3MB)

Abstract

Kata Kunci: Syibhul Iddah, Pembatasan Administratif, Hukum Positif, Fikih Munakahat, Harmonisasi Hukum.

Pengaturan masa iddah dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan pasca perceraian serta menjamin ketertiban hukum dalam administrasi perkawinan. Namun, dalam praktiknya muncul persoalan hukum terkait pernikahan mantan suami dengan perempuan lain ketika mantan istrinya masih berada dalam masa iddah. Persoalan tersebut menimbulkan ketegangan antara keabsahan akad nikah menurut fikih munakahat dan kewenangan administratif negara dalam pencatatan perkawinan. Kondisi tersebut semakin kompleks karena hukum positif Indonesia belum mengatur secara tegas larangan tersebut berupa undang-undang. Sementara praktik administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) menunjukkan adanya perbedaan penerapan hukum.
Penelitian ini berfokus pada tiga permasalahan utama, yaitu: (1) pengaturan pembatasan administratif pernikahan mantan suami pada masa Syibhul iddah menurut hukum positif di Indonesia; (2) keabsahan pernikahan mantan suami pada masa Syibhul iddah menurut fikih munakahat; dan (3) konsep harmonisasi hukum antara hukum positif dan fikih munakahat dalam pengaturan pembatasan administratif pernikahan pada masa Syibhul iddah.
Metode penelitian yang digunakan: yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukumnya meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) hukum positif di Indonesia belum mengatur secara tegas larangan bagi mantan suami untuk menikah dengan perempuan lain selama masa iddah mantan istrinya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam hanya mengatur kewajiban iddah bagi perempuan. Sementara itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 berfungsi sebagai kebijakan administratif dalam pembatasan pencatatan perkawinan, meskipun tidak memiliki kedudukan setingkat peraturan perundang-undangan; (2) dalam perspektif fikih munakahat, laki-laki tidak memiliki kewajiban menjalani iddah, sehingga pernikahan mantan suami pada masa Syibhul iddah pada prinsipnya tetap sah sepanjang rukun dan syarat perkawinan terpenuhi. Akan tetapi, dalam konteks talak raj‘i masih terdapat hubungan hukum antara mantan suami dan mantan istri selama masa iddah; dan (3) harmonisasi hukum dapat dilakukan melalui pembedaan antara keabsahan akad nikah menurut fikih munakahat dan kewenangan administratif negara dalam pencatatan perkawinan. Dalam penelitian ini, konsep Syibhul iddah diposisikan sebagai konstruksi normatif-administratif yang bertujuan menjaga kemaslahatan, perlindungan hak perempuan pasca perceraian, kepastian hukum, serta tertib administrasi perkawinan di Indonesia.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Pernikahan (Secara Umum)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012810 'Iddah (Waiting Period)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Mohammad Agus Salam
Date Deposited: 03 Jun 2026 07:55
Last Modified: 03 Jun 2026 07:55
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/53914

Actions (login required)

View Item View Item