Siti Masruroh, - (2021) Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Pembulatan Timbangan Pada Jasa Pengiriman Barang Di PT JNE ( Jalur Nugraha Ekakurir) Cabang Mayang. Undergraduate thesis, Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).
Text
SITI MASRUROH_S20172034.pdf Download (5MB) |
Abstract
Siti Masruroh, 2021. Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Pembulatan Timbangan Pada Jasa Pengiriman Barang Di PT JNE ( Jalur Nugraha Ekakurir) Cabang Mayang. Kata Kunci : Fikih Muamalah, Pembulatan Timbangan, PT. JNE (Jalur Nugraha Ekakurir). Pembulatan timbangan adalah mengurangi atau menyederhanakan nilai bilangan ke nilai bilangan yang lebih sederhana. Pembulatan timbangan ini dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman barang yakni PT. JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) Cabang Mayang. Praktik pembulatan timbangan yang terjadi ini seperti, apabila konsumen mau mengirimkan paketnya maka barang yang akan dikirim ditimbang terlebih dahulu. Jika beratnya melebihi 0,3 per kg nya maka akan dibulatkan. Sedangkan jika berat barang tersebut tidak melebihi 0,3 per kg nya maka akan tetap dihitung 1 kg begitu seterusnya. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah : 1) bagaimana praktik pembulatan timbangan pada jasa pengiriman barang di PT. JNE Cabang Mayang? 2) bagaimana tinjauan Fikih Muamalah tentang pembulatan timbangan barang di PT JNE Cabang Mayang? .Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) untuk mendeskripsikan seperti apa praktik pembulatan timbangan di PT. JNE Cabang Mayang. 2) untuk mendeskripsikan tinjauan fikih muamalah terhadap pembulatan timbangan pada jasa pengiriman barang. Jenis dan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris atau disebut dengan (field research). Tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara terstruktur, observasi partisipatif. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif – kualitatif. Peneliti menguji dan memastikan keabsahan data menggunakan triangulasi tekhnik. Penelitian ini memperoleh kesimpulan 1)Perhitungan untuk menentukan tarif ongkos kirim di PT. JNE Cabang Mayang menggunakan 2 cara, yaitu sistem progresif dan kedua sistem volumetric. Pembulatan timbangan yang dilakukan oleh PT JNE ini apabila berat barang yang akan dikirim melebihi 0,3 dari setiap per kg nya maka akan dibulatkan, sedangkan berat barang yang masih dibawah 0,3 dari per kg nya maka akan tetap dihitung 1 kg begitu seterusnya. Setelah itu baru pihak JNE memberitahukan kepada pengguna terkait biaya ongkos kirimnya. Dan pengguna JNE membayar biaya ongkos kirim kepada pihak JNE dengan tarif yang sudah ditentukan. Dan pihak JNE akan memberikan nomor resi agar pengguna tersebut bisa mengecek status keberadaan barang yang akan dikirim tersebut. 2) Dari penemuan praktik diatas maka sebenaranya prinsip dasar muamalah adalah boleh/mubah sampai ada dalil-dalil yang melarang. Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap pembulatan timbangan pada jasa pengiriman barang di PT JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) Cabang Mayang juga tidak diharamkan karena menggunakan kaidah fiqh yang menyatakan tentang kerelaan (at-taradi) dalam transaksi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified |
Depositing User: | m muhammad fadil |
Date Deposited: | 21 Apr 2022 02:39 |
Last Modified: | 21 Apr 2022 02:39 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5674 |
Actions (login required)
View Item |