Nasab Anak Hasil Inseminasi Buatan (Studi Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam). Teknologi reproduksi inseminasi buatan/bayi tabung ini pertama kali dilakukan di inggris pada tahun 1987.

Muhammad Hairul, Rosi (2021) Nasab Anak Hasil Inseminasi Buatan (Studi Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam). Teknologi reproduksi inseminasi buatan/bayi tabung ini pertama kali dilakukan di inggris pada tahun 1987. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Jurusan Hukum Islam Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah.

[img] Text
Muhammad Hairul Rosi_S20151028.pdf

Download (4MB)

Abstract

Muhammad Hairul Rosi, 2021: Nasab Anak Hasil Inseminasi Buatan (Studi Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam). Teknologi reproduksi inseminasi buatan/bayi tabung ini pertama kali dilakukan di inggris pada tahun 1987. Hal ini merupakan suatu upaya untuk mengatasi masalah kemandulan (infertilitas) pada pasangan usia subur. Sebagian para ahli kebidanan dan penyakit kandungan di negara maju telah menggalang kesepakatan bahwa upaya-upaya mengatasi infertilitas tersebut termasuk antara lain inseminasi buatan melalui ibu pengganti adalah dibenarkan asalkan tetap memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana konsep nasab anak dalam hukum Islam? 2) Bagaimana hukum inseminasi buatan menurut hukum Islam? 3) Bagaimana status nasab anak hasil inseminasi buatan di tinjau dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam?. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana konsep nasab anak dalam hukum islam 2) Untuk mengetahui bagaimana hukum inseminasi buatan menurut hukum islam 3) Untuk mengetahui bagaimana status nasab anak hasil inseminasi buatan di tinjau dari undang-undang no 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam. Penelitian ini memperoleh kesimpulan yaitu : 1. Dalam Hukum Islam, ada tiga sebab ternyadinya nasab diantarnya sebagai berikut : a. Dengan cara al-firash, yaitu kelahiran karena adanya perkawinan yang sah, b. Dengan cara iqrar, yaitu pengakuan yang dilakukan oleh seorang ayah yang mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya, c. Dengan cara bayyinah, yakni dengan cara pembuktian bahwa berdasar bukti-bukti yang sah bahwa seorang anak tertentu tersebut adalah anak dari seseorang (ayahnya). 2. Hukum insmeinasi buatan menurut hukum islam adalah haram karena banyak kemungkinan kemadaratan yang timbul dari inseminasi buatan. 3. Status nasab anak hasil inseminasi buatan di tinjau dari: a. Undang-Undang No 1 Tahun 1974, Dalam UU Perkawinan status nasab anak hasil inseminasi dapat dilihat dari: 1. Anak sah apabila sel sperma dan sel telur di masukkan ke dalam pasangan suami istri yang sah. b. Kompilasi Hukum Islam Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah: 1) Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. 2) Hasil pembuahan suami isteri yang diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: muhammad fredi afan
Date Deposited: 21 Apr 2022 03:52
Last Modified: 21 Apr 2022 03:52
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5679

Actions (login required)

View Item View Item