Jihan Nabila Umar, - (2021) Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Tindak Pidana Pedofilia Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perspektif Ham Dan Fiqih Jinayah. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.
Text
Jihan Nabila Umar_20174009.pdf Download (35MB) |
Abstract
Jihan Nabila Umar, 2021: Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Tindak Pidana Pedofilia Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perspektif Ham Dan Fiqih Jinayah. Kebiri kimia atau chemical castration merupakan kebiri yang dilakukan dengan menyuntikkan cairan anti androgen kedalam tubuh seseorang yang melakukan kejahatan seksual pedofilia. Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusian, serta patut dikategorikan sebagai jenis kejahatan kemanusiaan (crime against humanity). Pelaksanaan hukuman kebiri kimia di Indonesia masih banyak menuai pro kontra dari beberapa kalangan, seperti HAM, IDI dll. Adapun alasan pemerintah meneribitkan UU No 17 Tahun 2016 karena melihat tingkat kajahatan seksual terhadap anak dalam setiap tahunnya meningkat. Sementara dalam hukum Islam orang yang dipaksa berbuat zina tidak wajib di had namun tidak pada pelakunya yang bisa dikenakan hukuman berat (had). Unsur perbuatan berpijak pada tindak kejahatan kesusilaan atau perzinahan. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1). Bagaimana Pandangan HAM dan Fiqih Jinayah terhadap di terbitkannya Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Sanksi pidana kebiri terhadap tindak pidana Pedofilia. 2). Bagaimana Penerapan Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Tindak Pidana Pedofilia di Indonesia. Tujuan penelitian: 1). Untuk mengetahui pandangan HAM dan Fiqih Jinayah mengenai sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana Pedofilia dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2016. 2). Untuk mengetahui penerapan hukuman kebiri menurut Undang-undang No. 17 tahun 2016 di Indonesia. Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian kepustakaan library research, dengan menggunakan metode pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Penelitian ini menyimpulkan, bahwasannya 1). Terdapat dua pandangan HAM yang memperbolehkan dan juga tidak memperbolehkan hukuman eksekusi kebiri, alasan pertama yang memperbolehkan karena melihat hak korban dan melihat hukuman eksekusi kebiri kimia tidak melanggar HAM karena hanya menghilangkan hasrat libido sementara dengan jangka waktu 3-6 bulan saja dan tidak berlaku seumur hidup, pandangan kedua yang menolak hukuman kebiri menganggap kebiri kimia melanggar hak asasi manusia karna pengebirian bertentangan dengan ketentuan pasal 28G ayat (2) Konstitusi Indonesia. Pandangan fiqih jinayah tentang hukuman kebiri kimia menurut teori usul fiqih hukuman kebiri kimia tidak disalahkan dan diterima dalam hukum islam sebagai bentuk ijtihad pemberatan hukuman. 2). penerapan hukuman kebiri yang ada di Indonesia tidak berjalan seperti yang kita harapkan karena tidak semua pengadilan tinggi negeri menerapkan hukuman kebiri kimia, karena ada beberapa faktor penghambatnya yaitu: sulitnya untuk mencari eksekutor yang tepat untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia, anggaran dana yang di perlukan tidaklah sedikit, tidak terdapat petunjuk dan teknis pelaksaan dan pengalaman perdana di Indonesia. Kata kunci : Kebiri Kimia, Kejahtan Seksual (pedofilia), Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana Islam.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified |
Depositing User: | muhammad fredi afan |
Date Deposited: | 21 Apr 2022 07:36 |
Last Modified: | 21 Apr 2022 07:36 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5693 |
Actions (login required)
View Item |