Implementasi Perpajakan Affiliate Marketer Shopee dalam Sudut Pandang Hukum Pajak dan Hukum Islam

Sitah, Putri Dwi and Rumawi, Rumawi (2025) Implementasi Perpajakan Affiliate Marketer Shopee dalam Sudut Pandang Hukum Pajak dan Hukum Islam. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 3 (3). pp. 271-289. ISSN 2988-2273

[img] Text
2765 - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (61kB)
Official URL: https://journal.staiypiqbaubau.ac.id/index.php/Man...

Abstract

Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan signifikan dalam dunia bisnis, salah satunya melalui program affiliate marketer Shopee yang memberikan peluang bagi individu untuk mendapatkan penghasilan melalui komisi dari penjualan produk. Namun, praktik perpajakan terhadap penghasilan affiliate marketer ini masih memerlukan kajian mendalam, khususnya dalam perspektif hukum pajak dan hukum Islam. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) bagi affiliate marketer Shopee serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum perpajakan dan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis 1) Untuk mengetahui persentase PPh bagi affiliate marketer shopee dalam perspektif hukum pajak dan hukum Islam. 2) Untuk mengetahui cara pembayaran PPh bagi affiliate marker shopee dalam perspektif hukum pajak dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum dengan jenis penelitian hukum empiris.Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap affiliator Shopee dan penjual, serta dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) persentase PPh affiliate marketer shopee ialah komisi yang diterima affiliator Shopee merupakan objek PPh Pasal 21 dan dikenakan tarif pajak progresif sesuai Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023, dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari total komisi bruto. Tarif pajak dimulai dari 5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta dan meningkat sesuai lapisan penghasilan. 2) Cara pembayaran PPh affiliate marketer shopee yaitu Shopee memotong dan menyetorkan pajak secara otomatis sebelum komisi diterima affiliator, serta mewajibkan pencantuman NPWP agar tarif pajak lebih rendah. Dalam perspektif hukum Islam, kewajiban membayar pajak (dharibah) diakui selama dikelola secara adil dan digunakan untuk kemaslahatan umum, serta tidak memberatkan masyarakat. Kesimpulannya, praktik pembayaran PPh affiliate marketer Shopee sudah sesuai dengan ketentuan hukum pajak yang berlaku dan dapat diterima dalam perspektif hukum Islam sebagai bentuk kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat

Item Type: Article
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180125 Taxation Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Rumawi Rumawi
Date Deposited: 06 Jul 2026 08:39
Last Modified: 06 Jul 2026 08:39
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/58017

Actions (login required)

View Item View Item