M. Nurkholis, - (2020) Seiring dengan perkembangan perekonomian, terdapat berbagai bentuk jaminan yang digunakan dalam bidang hubungan keperdataan,. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.
Text
M. Nurkholis_S20162031.pdf Download (3MB) |
Abstract
Seiring dengan perkembangan perekonomian, terdapat berbagai bentuk jaminan yang digunakan dalam bidang hubungan keperdataan, diantaranya adalah Gadai, Hipotek dan Jaminan Fidusia. Fidusia sebagai lembaga jaminan telah mendapatkan pengaturan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun pada saat ini di Dunia sedang mengalami bencana nasional yaitu munculnya virus baru yang dikenal dengan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau awam disebut Korona/Virus Korona. Sehingga hal tersebut banyak terjadi wanprestasi. Penelitian ini memiliki fokus yaitu: 1) Bagaimana tanggung jawab debitur wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia jika ditinjau dari Undang-undang nomor 42 Tahun 1999? 2) Bagaimana cara penyelesaian wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di era pandemi? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) mendiskripsikan tanggung jawab debitur wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. 2) menganalisa cara penyelesaian wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di era pandemi. Serta menggunakan Studi kepustakaan yaitu mengumpulkan data yang di lakukan dengan cara membaca, mengutip, mencatat dan memahami berbagai literatur yang ada hubungannya dengan materi penelitian, berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, majalah-majalah serta dokumen lain yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Penelitian ini berdasarkan dari pemikiran bahwa setiap perjanjian mempunyai akibat hukum yaitu bersifat mengikat antara kedua belah pihak yang tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan kedua pihak tersebut dan didasarkan atas itikad baik, termasuk perjanjian yang dilakukan oleh kreditur dengan debitur. Akibat hukum dalam suatu perjanjian yang dilakukan akan terlihat ketika salah satu pihak melakukan tindakan wanprestasi dan merugikan pihak lain. Demikian penulis dapat menyimpulkan bahwa : 1) Bentuk tanggung jawab yang dilakukan debitur pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia adalah debitur harus membayar semua ganti rugi yang diderita oleh kreditur, selain itu debitur juga harus menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan kepada kreditur. 2) cara penyelesaian debitur wanprestasi pada perjanian kredit dengan jaminan fidusia yaitu dengan cara litigasi atau kreditur mengajukan gugatan perdata di pengadilan Negeri dan melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dan juga dapat dengan cara non litigasi yaitu kedua belah pihak yang bersengketa bermusyawarah mencari solusi bagaimana cara dapat menyelesaikan masalah tanpa harus merugikan kedua belah pihak. Kunci : Wanprestasi, Pandemi, Fidusia
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified |
Depositing User: | muhammad fredi afan |
Date Deposited: | 25 Apr 2022 03:38 |
Last Modified: | 25 Apr 2022 03:38 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5820 |
Actions (login required)
View Item |