Stamaral Widad, Nisriina (2026) STRATEGI MASYARAKAT OSING MUSLIM DALAM MEMPERTAHANKAN KEHARMONISAN PERKAWINAN HASIL KAWIN COLONG (Studi Hukum Adat di Desa Kemiren, Banyuwangi). Undergraduate thesis, Universitas Islam Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
|
Text
Nisriina Stamaral Widad_221102010011.pdf Download (4MB) |
Abstract
Nisriina Stamaral Widad, 2026: Strategi Masyarakat Osing Muslim Dalam Mempertahankan Keharmonisan Perkawinan Hasil Kawin Colong (Studi Hukum Adat di Desa Kemiren, Banyuwangi.
Kata Kunci: Kawin Colong, Masyarakat Osing, Keharmonisan Keluarga, Hukum adat.
Kawin colong merupakan tradisi secara turun-temurun dari nenek moyang yang berasal dari Desa Kemiren, Kabupaten Banyuwangi dan masih dilestarikan hingga sampai saat ini. Kawin colong dilakukan oleh laki-laki menyolong perempuan hal tersebut dilakukan, karena tidak ada restu dari orang tua pihak perempuan, namun didasari karna suka sama suka antara laki-laki dan perempuan. Hal yang melatarbelakangi dalam penelitian ini bahwa hasil perkawinan kawin colong ini lebih harmonis, pada dasarnya perkawinan nya dilakukan tanpa ada restu orang tua.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana strategi masyarakat osing muslim dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangga hasil perkawinan adat kawin colong di Desa Kemiren, Banyuwangi? 2) Bagaimana peran hukum adat dalam menopang harmonisasi keluarga hasil kawin colong pada masyarakat osing muslim.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengkaji keharmonisan rumah tangga hasil perkawinan adat kawin colong. 2) Untuk mengkaji peran hukum adat dalam menopang harmonisasi keluarga hasil kawin colong.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum dan psikologi hukum. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu deskriptif, evaluatif dan preskriptif.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa: 1) Strategi yang digunakan oleh masyarakat osing muslim dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangga hasil kawin colong mencakup beberapa strategi yaitu adanya komitmen dalam mempertahankan perkawinan ditunjukkan dengan menahan rasa malu jika terjadi kegagalan dalam rumah tangga, tanggung jawab seorang suami dalam memberikan nafkah, kemampuan dalam menyelesaikan konflik secara bijaksana dan kepala dingin, komunikasi yang baik, saling menghargai, saling menerima kekurangan satu sama lain, menghormati orang tua dan adanya kasih sayang (mawaddah warrahmah). Strategi tersebut berdasarkan konsep sakinah Kementrian Republik Indonesia masuk dalam kategori sakinah II. 2) Peran hukum adat dalam menopang keharmonisan keluarga hasil kawin colong masyarakat osing muslim di Desa Kemiren menunjukkan bahwa peran ketua adat, tokoh adat, dan colok sangat penting dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangga hasil kawin colong dengan cara memberikan nasihat-nasihat, arahan baik sebelum dan sesudah perkawinan berlangsung. Penyelesaian konflik dalam rumah tanggga hasil kawin colong juga melibatkan peran ketua adat, tokoh adat, dan colok sebagai penengah.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah |
| Depositing User: | Ms Nisriina Stamaral Widad |
| Date Deposited: | 07 Jul 2026 00:40 |
| Last Modified: | 07 Jul 2026 00:40 |
| URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/58247 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
