Hamidah, Ummi (2026) Kriteria Perbuatan Tercela Sebagai Alasan Pemakzulan Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dalam Pasal 7A UUD 1945. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
|
Text
Ummi Hamidah_222102030083.pdf Download (6MB) |
Abstract
Ummi Hamidah, 2025 : Kriteria Perbuatan Tercela Sebagai Alasan Pemakzulan Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dalam Pasal 7A UUD 1945
Kata Kunci : Perbuatan Tercela, Pemakzulan, Pasal 7A UUD 1945, Siyasah Dusturiyah.
Mekanisme pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden di Indonesia diatur secara yuridis dalam pasal 7A UUD 1945. Di antara enam alasan substantif yang diatur, frasa “perbuatan tercela” merupakan norma terbuka (open legal norm) yang abstrak dan tidak memiliki rumusan definitif di dalam teks konstitusi maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Ketiadaan kriteria atau parameter yang jelas mengenai perbuatan tercela melahirkan problematika kekaburan norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, multitafsir, dan rentan terhadap politisasi yang dapat mengancam stabilitas sistem presidensial.
Berdasarkan isu hukum tersebut, penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu: (1) bagaimana kriteria perbuatan tercela dalam pasal 7A UUD 1945? dan (2) bagaimana pandangan Siyasah Dusturiyah terhadap pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden?.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan perbandingan (comparative approach). Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, doktrin, perbandingan kebijakan dengan negara lain, serta sumber hukum islam yang relevan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-deskriptif melalui penafsiran hukum untuk menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) perbuatan tercela tidak selalu berupa tindak pidana formal, melainkan pelanggaran yang mencakup dimensi moral publik, kepatutan publik dan etika jabatan. Kriteria perbuatan tercela bagi Presiden atau Wakil Presiden mencakup : melangar sumpah atau janji jabatan, merendahkan martabat dan kehormatan jabatan, melanggar etika penyelenggaraan negara, melanggar norma moral publik, menimbulkan kerusakan serius terhadap kepercayaan publik dan serta dilakukan secara sadar atau kelalaian. (2) Siyasah Dusturiyah memandang pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden sebagai instrumen konstitusional yang sah apabila pemimpin melakukan kesalahan fatal, bertindak zalim, atau jatuh dalam kefasikan, sebab kekuasaan dipandang sebagai Aqd Al-imamah dan amanah ganda terhadap rakyat dan Allah. Jika pemimpin merusak komitmen tersebut dan menyimpang dari prinsip amanah, keadilan, dan kemaslahatan umat, maka hak kepemimpinannya dapat dicabut melalui mekanisme musyawarah demi menjaga stabilitas negara.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | Ummi Hamidah |
| Date Deposited: | 07 Jul 2026 08:13 |
| Last Modified: | 14 Jul 2026 03:21 |
| URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/58382 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
