Hak Mundur Calon Legislatif Terpilih dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Fiqh Siyasah.

Roviqi, Muhammad Noval (2026) Hak Mundur Calon Legislatif Terpilih dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Fiqh Siyasah. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember.

[img] Text
SKRIPSI NOVAL ROVIQI 2026.pdf

Download (4MB)

Abstract

Muhammad Noval Roviqi, 2026: Hak Mundur Calon Legislatif Terpilih dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Fiqh Siyasah.
Kata Kunci: Hak Mundur, Calon Legislatif Terpilih, Hak Asasi Manusia, Fiqh Siyasah
Indonesia merupakan negara hukum yang menyelenggarakan pemilihan umum sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam sistem proporsional terbuka, calon legislatif memperoleh mandat langsung dari rakyat sehingga kedudukannya bersifat personal dan representatif. Namun, fenomena pengunduran diri calon legislatif terpilih masih menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait ketidakjelasan pengaturan dalam Pasal 426 UU Pemilu yang hanya mengatur secara umum tanpa merinci batasan alasan, prosedur, dan akibat hukumnya. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya memang memperbolehkan pengunduran diri dengan alasan penugasan negara tanpa melalui pemilihan umum, tetapi putusan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan batasan yang tegas. Kondisi ini menimbulkan celah hukum yang berpotensi disalahgunakan serta mengancam prinsip kedaulatan rakyat, sehingga penting untuk dikaji lebih lanjut dalam perspektif hak asasi manusia dan fiqh siyasah.
Fokus penelitian ini meliputi: (1) Bagaimana pengaturan dan pembatasan hak mundur calon legislatif terpilih dalam hukum pemilu Indonesia ditinjau dari perspektif hak asasi manusia? dan (2) Bagaimana konsep hak mundur tersebut dalam perspektif fiqh siyasah ?.
Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui pengaturan dan pembatasan hak mundur calon legislatif terpilih dalam hukum pemilu Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia dan (2) mengetahui pandangan fiqh siyasah terhadap hak mundur calon legislatif terpilih kareana penugasan negara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta literatur yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) pengaturan hak mundur dalam Undang-Undang Pemilu belum memberikan kepastian hukum karena tidak mengatur secara jelas batasan alasan, prosedur, dan akibat hukum, serta belum sepenuhnya memenuhi prinsip proporsional dalam perspektif hak asasi manusia karena masih terlalu sempit secara subtansi dan belum di dukung mekanisme prosedural yang memadai; dan (2) dalam perspektif fiqh siyasah, pengunduran diri hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi prinsip keadilan ('adalah) dan kemaslahatan (maqasid al-syariah) maka di perlukan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan publik melalui pengaturan yang proporsional.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180101 Aboriginal and Torres Strait Islander Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Muhammad Noval Roviqi
Date Deposited: 09 Jul 2026 07:56
Last Modified: 09 Jul 2026 07:56
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/58674

Actions (login required)

View Item View Item