Ferdi Hasan, Muhammad (2026) AKAD IJARAH PARALEL DALAM SEWA LAHAN SAWAH DI DESA PLALANGAN KECAMATAN KALISAT KABUPATEN JEMBER PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Undergraduate thesis, UIN KHAS Jember.
|
Text
Muhammad Ferdi Hasan_222102020044.pdf Download (2MB) |
Abstract
Muhammad Ferdi Hasan, 2026. Akad Ijarah Paralel dalam Sewa Lahan Sawah di Desa Plalangan Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.
Kata Kunci: Akad ijarah, ijarah paralel, sewa lahan sawah, hukum ekonomi syariah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Praktik sewa-menyewa lahan sawah di Desa Plalangan Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember masih banyak dilakukan secara lisan berdasarkan kebiasaan masyarakat dan rasa saling percaya. Dalam praktiknya, ditemukan adanya penyewaan kembali lahan sawah oleh penyewa pertama kepada penyewa kedua, padahal lahan tersebut masih berada dalam masa sewa dari pemilik lahan. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena berkaitan dengan izin pemilik lahan, kejelasan status objek sewa, dan pertanggungjawaban terhadap risiko dalam akad ijarah paralel. Fokus penelitian ini adalah: 1) bagaimana praktik sewa-menyewa lahan sawah dengan akad ijarah paralel di Desa Plalangan Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember perspektif Hukum Ekonomi Syariah; 2) faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya akad ijarah paralel; dan 3) bagaimana bentuk pertanggungjawaban terhadap risiko dalam praktik sewa-menyewa lahan sawah dengan akad ijarah paralel perspektif Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik penentuan informan menggunakan snowball sampling. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas pemilik lahan, penyewa pertama, penyewa kedua, serta pekerja sawah sebagai informan pendukung. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, sedangkan keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dan triangulasi teknik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) praktik sewa lahan sawah di Desa Plalangan dilakukan secara lisan, pembayaran sewa dilakukan di awal, dan jangka waktu sewa ditentukan berdasarkan masa panen. Akad pertama terjadi antara Bapak Abdul Munir dan Bapak Matrawi, sedangkan akad kedua terjadi ketika Bapak Matrawi menyewakan kembali lahan tersebut kepada Bapak Subakri. Praktik ini termasuk ijarah paralel, tetapi menjadi problematis karena dilakukan tanpa izin yang jelas dari pemilik lahan dan disertai ketidakjelasan informasi mengenai status lahan kepada penyewa kedua; 2) faktor yang melatarbelakangi praktik tersebut meliputi kebutuhan ekonomi, keinginan memperoleh keuntungan, kondisi lahan yang kurang mendukung, hubungan kepercayaan antarwarga, dan kebiasaan akad lisan; 3) pertanggungjawaban terhadap risiko berada pada Bapak Matrawi karena ia terlibat dalam dua akad sekaligus, yaitu sebagai penyewa dalam akad pertama dan sebagai pihak yang menyewakan dalam akad kedua. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, akad pertama dapat dinilai sah apabila memenuhi rukun dan syarat ijarah, sedangkan akad kedua belum sesuai karena penyewaan kembali objek ijarah dilakukan tanpa izin dari pihak yang menyewakan.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012710 al-Ijarah & al-Ju’alah (Sewa-menyewa & Kontrak Kerja) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam |
| Depositing User: | Ferdi Hasan |
| Date Deposited: | 13 Jul 2026 03:20 |
| Last Modified: | 13 Jul 2026 03:20 |
| URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/58729 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
