Izza Fitria Saputri, - (2021) Studi Komparatif Sanksi Penyebar Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Hukum Pidana Islam. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Pidana Islam..
Text
IZZA FITRIA SAPUTRI_S20174045.pdf Download (948kB) |
Abstract
Izza Fitria Saputri, 2021: Studi Komparatif Sanksi Penyebar Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Hukum Pidana Islam. Perkembangan dan kemajuan tekhologi saat ini mengharuskan hukum pidana untuk mengikuti perkembangan tersebut. Apalagi dengan perkembangan internet yang luar biasa. Salah satu fenomena yang ada saat ini adalah cara manusia berinteraksi, jika dulu seseorang berinteraksi dengan orang lain harus dengan bertatap muka langsung maka pada zaman globalisasi ini cara manusia berkomunikasi menjadi semakin beragam salah satunya melalui media sosial. Media sosial juga sangat berpengaruh dalam penyebaran berita dan informasi pada saat ini. Keaadan tersebut di satu sisi bisa menjadi potensi yang menguntungkan, namun di sisi lainnya bisa menjadi sebuah ancaman dan bisa memberikan dampak negatif yang mengarah pada perpecahan. Sebagaimana kasus yang banyak terjadi saat ini adalah penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial. Berita bohong (Hoax) dibuat untuk menipu pembaca atau pendengarnya untuk mempercayai sesuatu dan menggiring opini mereka agar mau mengikuti kemauan pembuat hoax. Hoax bertujuan untuk membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman dan kebingungan. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana sanksi bagi pelaku penyebar berita bohong (hoax) di media sosial menurut undang- undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik? 2) Bagaimana sanksi bagi pelaku penyebar berita bohong (hoax) di media sosial menurut Hukum Pidana Islam? 3) Bagaimana perbandingan sanksi hukum bagi pelaku penyebar berita bohong (hoax) di media sosial menurut undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Hukum Pidana Islam? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui terhadap sanksi penyebar berita bohong (hoax) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Hukum Pidana Islam serta perbandingan sanksinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan terjun langsung ke perpustakaan untuk mendapatkan bahan-bahan pustaka atau literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diangkat, dengan teknik analisis deskriptif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) sanksi hukum penyebar berita bohong (hoax) di media sosial berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik terdapat dalam pasal 45 ayat (3) dan 45A ayat (1) dan (2). 2) Sanksi hukum penyebar berita bohong (hoax) dalam hukum pidana islam dapat dikenai dua jenis sanksi sesuai dengan unsur-unsur dari perbuatan yang dilakukan yaitu hudud bagi pelaku penyebar hoax zina, namun dalam kasus suami yang menuduh istrinya berzina bisa dibuktikan dengan melakukan sumpah li’an sehingga terhindar dari hudud. Bagi pelaku penyebar hoax selain zina dikenai sanksi ta’zir 3) Sanksi penyebar berita bohong (hoax) dalam UU ITE dan Hukum Pidana Islam sama-sama bertujuan untuk memberikan efek jera dan sama-sama dapat dapat mencakup kerugian individu, ekonomi dan permusuhan dalam skala besar seperti SARA. Perbedaanya terdapat pada sanksi kerugian individu yang berdampak besar yaitu berita bohong (hoax) dengan menuduh zina. Kata Kunci: Studi komparatif, Berita bohong (Hoax), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified |
Depositing User: | m muhammad fadil |
Date Deposited: | 27 Apr 2022 23:12 |
Last Modified: | 27 Apr 2022 23:12 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5966 |
Actions (login required)
View Item |