M. Yogi Iskandar, - (2021) Implementasi Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan di Desa Sumber Anyar Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Tata Negara.
Text
M. YOGI ISKANDAR_S20153006.pdf Download (6MB) |
Abstract
M. Yogi Iskandar, 2021: Implementasi Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan di Desa Sumber Anyar Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo. Administrasi kependudukan merupakan jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak individu penduduk bagi warga negara, yang harus dipenuhi sejak kelahiran dengan cara dilaporkan kepada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, seluruh masyarakat wajib melaporkan kelahiran anak paling lambat 60 hari sejak kelahiran sebagai dasar untuk membuat akta kelahiran Fokus penelitian ini adalah 1) Bagaimana implementasi Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan di Desa Sumber Anyar Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo?, 2) Apa saja faktor pendukung dan penghambat terimplementasinya Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan di Desa Sumber Anyar Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo?. Tujuan dalam skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana implementasi Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan di Desa Sumber Anyar Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo. 2) Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa saja faktor pendukung dan penghambat terimplementasinya Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan di Desa Sumber Anyar Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini, adalah: observasi, wawancara, dokumentasi. Penentuan informan menggunakan purposive sampling. Analisis data yang digunakan model interaksi Miles, Huberman, dan Saldana meliputi: Koleksi data (data collection), Kondensasi data (data condensation), Penyajian data (data display) dan Kesimpulan atau verifikasi (conclision drawing/verification). Untuk pengujian keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi metode dan sumber. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah 1) Implementasi Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan di Desa Sumber Anyar dilakukan dengan cara sosialisasi tentang pentingnya akta kelahiran anak dan untuk pembuatannya cukup datang ke balai desa dengan membawa persyaratan untuk pembuatan akta kelahiran anak maka akan dilayani oleh pihak desa yang mana nantinya akan diterbitkan oleh pihak Capil yang sudah bekerjasama dengan pihak Desa Sumber Anyar. 2) Ada dua faktor yang mempengaruhi terimplementasinya Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan yaitu faktor pendukung seperti pelayanan yang baik, cepat dan tanpa di pungut biaya, sedangkan faktor penghambatnya banyak orang tua yang tidak memiliki buku nikah yang mana menjadi salah satu persyaratan pembuatan akta kelahiran anak menurut catatan sipil serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat di Desa Sumber Anyar.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified |
Depositing User: | m muhammad fadil |
Date Deposited: | 27 Apr 2022 23:21 |
Last Modified: | 27 Apr 2022 23:21 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/5974 |
Actions (login required)
View Item |