Perlindungan Hukum Bagi Buyer Reject Shop Terhadap Klausula Baku di Shopee Perspektif UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Siti Jumrotul Hasanah, - (2021) Perlindungan Hukum Bagi Buyer Reject Shop Terhadap Klausula Baku di Shopee Perspektif UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Hukum Ekonomi Syariah.

[img] Text
Siti Jumrotul Hasanah_S20172020.pdf

Download (15MB)

Abstract

Siti Jumrotul Hasanah, 2021. Perlindungan Hukum Bagi Buyer Reject Shop Terhadap Klausula Baku di Shopee Perspektif UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci: Reject Shop, Klausula Baku, Perlindungan Hukum. Reject Shop yang dimaksud disini adalah cacat produk. Berawal dari adanya proses transaksi e-commerce sampai penerimaan pesanan pada buyer, paketnya di antarkan melalui kurir ke alamat yang tertera di aplikasi Shopee. Setelah paket tiba ternyata terdapat cacat produk. Sedangkan barang tersebut tidak bisa direfund atau return karena pihak seller mencantumkan aturan secara sepihak dan mengandung klausula eksonerasi pada tokonya hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) butir a, b dan c. Reject Shop di Shopee rentan dikarenakan salah terima produk, produk rusak atau cacat dan produk tidak lengkap. Fokus kajian yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana praktik reject shop di Shopee? 2) Bagaimana perlindungan hukum bagi buyer reject shop terhadap klausula baku di Shopee perspektif UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Mendeskripsikan praktik reject shop di Shopee. 2) Mendeskripsikan perlindungan hukum bagi buyer reject shop terhadap klausula baku di Shopee perspektif UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumenter. Penelitian ini memperoleh kesimpulan: 1) Praktik reject shop di shopee diawali dengan adanya transaksi jual beli di aplikasi shopee, dimana buyer yang order barang di beberapa toko shopee ketika barangnya tiba mendapati cacat pada produknya namun tidak bisa komplain atas cacat produk tersebut, juga tidak bisa mengklaim return (pengembalian barang) atau refund (pengembalian uang) karena beberapa toko di shopee dalam deskripsinya menggunakan klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi dimana hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) butir a, b, dan c dalam UU No 8 Tahun 1999. 2) Perlindungan hukum bagi buyer reject shop di Shopee ini menggunakan 2 (dua) perlindungan hukum yaitu: a) Perlindungan Hukum Preventif, upaya ini ditandai dengan adanya pembinaan dan pengawasan terhadap konsumen. Dengan cara memberikan edukasi kepada buyer terkait tata cara bertransaksi di shopee. b) Perlindungan Hukum Represif, upaya ini dapat diselesaikan secara negosiasi antar kedua belah pihak dan melapor pada Shopee supaya dibantu mediasi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: muhammad iqbal abdilah
Date Deposited: 28 Apr 2022 03:42
Last Modified: 28 Apr 2022 03:42
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/6018

Actions (login required)

View Item View Item