Tanggung Jawab Orang Tua Pada Anak Era Digitalisasi Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso).

AHMAD RIYANTO, - (2021) Tanggung Jawab Orang Tua Pada Anak Era Digitalisasi Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso). Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga.

[img] Text
AHMAD RIYANTO_S20171011.pdf

Download (6MB)

Abstract

Ahmad Riyanto, 2021: Tanggung Jawab Orang Tua Pada Anak Era Digitalisasi Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso). Kata kunci: tanggung jawab orang tua, era digitalisasi, Desa Jebung Kidul Kecamat Tlogosari Kabupaten Bondowoso Tanggung jawab merupakan kewajiban yang dibawa setiap orang, begitu juga dengan orang tua yang memikul tanggung jawab besar yaitu terhadap anaknya. Di era digitalisasi saat ini berbagai kegiatan telah mengalami perudahan kearah digital, yang dikenal dengan digitalisasi. Hampir semua kegiatan manusia baik pendidikan, ekonomi, sosial budaya telah mengalami transformasi ke arah digital baik yang berdampak positif maupun negatif khususnya di Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso. Fenomena dari dampak negatif penggunaan teknologi digital satu-persatu mulai nampak terlihat di desa Jebung Kidul, mulai dari ucapan kasar pada teman bahkan pada orang yang lebih tua, tingkah laku kasar dan aneh yang mereka tiru dan diamplikasikan di daerah desa Jebung Kidul, kebiasaan sehari-hari seperti pagi-pagi sudah ada di balai desa untuk mrngakses Wi-Fi gratis untk bermain game online dan lain sebagainya Fokus penelitian yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Tanggung Jawab Orang Tua Pada Anak Era Digitalisasi Di Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso ? 2) Bagaimana Tanggung Jawab Orang Tua Pada Anak Di Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Di Indonesia ?. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah: 1) Untuk Mengetahui Bagaimana Tanggung Jawab Orang Tua Pada Anak Era Digitalisasi Di Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso. 2) Untuk Mengetahui Bagaimana Tanggung Jawab Orang Tua Pada Anak Di Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini didentifikasi dengan menggunakan penelitian lapangan (field reseach) yang bersifat deskriptif kualitatif yang mana penelitian ini berusaha menjelaskan berbagai sumber data berupa sekelompok masyarakat, objek, kondisi, sistem pemikiran, ataupun peristiwa yang terjadi pada pelaksanaan tanggung jawab orang tua pada anak era digitalisasi di Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara dan dokumentasi Hasil penelitian dalam skripsi ini menyimpulkan dengan dua pokok utama yaitu: 1) tanggung jawab orang tua pada anak era digitalisasi sangatlah penting untuk dilakukan oleh orang tua, karena zaman sekarang anak hidup berdampingan dengan teknologi digital dengan berbagai kemudahan dan dampak negatifnya, dari pornografi, kondisi kesehatan, psikis anak, melamun, begadang, sikap arogan dan lain-lain. Kondisi ini juga diperparah dengan minimnya penguasaan orang tua akan teknologi, belum lagi kurangnya pengawasan orang tua pada anak karena berbagai alasan, mulai dari pembelajaran online, lingkungan sekitar dan hal lain yang turut membuat orang tua kendor terhadap tanggung jawabnya pada anak. ix Tanggung jawab orang tua pada anak sangat penting bagi keberlangsungan masa depan sang anak, mulai dari edukasi penggunaan teknologi digital yang baik oleh orang tua, pendampingan penggunaan teknologi anak oleh orang tua, dan pembatasan penggunaan teknologi digital oleh anak. komunikasi yang baik antara orang tua dan anak merupakan modal dalam mendidik anakya, karena sejatinya orang tua adalah pondasi bagi sang anak.. 2) tanggung tanggung tanggung tanggung jawab orang tua pada anak dalam perspektif hukum keluarga sudah diatur dalam Al-Quran dan Hadits, dilain sisi juga sudah diatur dalam perundangundangan di Indonesia, baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun dalam Kompilasi Hukum Islam, bahwasanya orang tua memiliki tanggung jawab pada anaknya, baik mendidik, membesarkan, menjaga dan lain-lain. Hak-hak dasar yang harus diterima oleh setiap anak juga telah ada dalam Islam, yang dikenal dengan adh-dharuriyatu khamsin yang mengandung beberapa hal yakni: Hifzdul ird (memelihara kehormatan sang anak) seperti: merawat dan membesarkan dengan kasih sayang. Hifzdzul din (memelihara agama sang anak) seperti: memberikan pendidikan ilmu agama dan lain-lain. Hifzdun nafs (memelihara jiwa sang anak) seperti: hak hidup, keselamatan, kesehatan dan lain-lain.. Hifzdzul aql (memelihara akal sang anak) seperti: memberikan berbagai ilmu pengetahuan yang berdampak positif . Hifzdzul mal (memelihara harta sang anak) seperti: mengelola atau mengatur harta anak dengan baik dan mengetahui kegunaan harta yang digunakann oleh anak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: muhammad iqbal abdilah
Date Deposited: 28 Apr 2022 03:52
Last Modified: 28 Apr 2022 03:52
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/6031

Actions (login required)

View Item View Item