Kewenangan Positive legislature Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Fika Alfiella, - (2021) Kewenangan Positive legislature Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Undergraduate thesis, Fakultas Syariah Program Studi Hukum Tata Negara.

[img] Text
Fika Alfiella_S20173085.pdf

Download (1MB)

Abstract

Fika Alfiella, 2021: Kewenangan Positive legislature Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Studi ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan norma baru pada perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pada dasarnya Mahkamah Konstitusi merupakan cabang kekuasaan yudikatif namun faktanya Mahkamah Konstitusi sudah beberapa kali menetapkan putusan yang berisi norma baru dalam pengujian undangundang terhadap Undang-Undang Dasar. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana konstitusionalitas putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat positive legislature dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945? 2) Bagaimana keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat positive legislature dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945? 3) Bagaimana implementasi Putusan Positive Legislature Mahkamah Konstitusi oleh lembaga lain di Indonesia Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library research (kepustakaan) yang memusatkan kegiatan pada perpustakaan untuk memperoleh data tanpa melakukan riset di lapangan. Maka sumber data diperoleh dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan- putusan, dan buku-buku yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil dari penelitian ini adalah : 1) Kewenangam Mahkamah Konstitusi telah diatur secara eksplit dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana hal terssebut maka putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat positive legislature secara konstitusional di Indonesia tidak bertentangan/Konstitusional. 2) Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat ( final and binding) sejak resmi diucapkan atau dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang terbuka untuk umum. Putusan final Mahkamah Konstitusi selain memiliki kekuatan mengikat, juga memiliki kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial, maka putusan Mahkamah Konstitusi menjadi kata akhir dari pemberlakuan sebuah norma/ketentuan undang-undang yang kedudukannya setara dengan Undang-Undang itu sendiri. 3) Sejak berdiri hingga sekarang, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) sebanyak 1041 (seribu empat puluh satu) perkara Diantaranya terdapat beberapa putusan yang menetapkan norma baru yang kemudian ditindak lanjuti oleh pemerintah salah satunya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015. maka lahir PERMENDAGRI Nomor 67 tahun 2017. Kata Kunci: Kewenangan, Positive Legislature, Hukum Progresif, Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 28 Apr 2022 03:58
Last Modified: 28 Apr 2022 03:58
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/6042

Actions (login required)

View Item View Item