Aniqotul Mardiyah, - (2021) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Peras Pada Acara Resepsi Pernikahan Di Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Islam Program Studu Hukum Keluarga.
Text
Aniqotul Mardiyah_S20171040.pdf Download (40MB) |
Abstract
Aniqotul Mardiyah, 2021: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Peras Pada Acara Resepsi Pernikahan Di Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember. Tradisi Peras di Desa Kemuningsari Kidul merupakan tradisi yang telah diwariskan oleh orang-orang terdahulu kepada para generasinya. Hingga kini tradisi Peras banyak dijumpai dalam kehidupan masyarakat Jawa, khususnya di Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember. Masyarakat di Desa tersebut melakukan tradisi Peras ketika mengadakan acara resepsi pernikahan. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1). Bagaimana pelaksanaaan tradisi Peras pada acara resepsi pernikahan yang ada di Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember? 2). Mengapa masyarakat Desa Kemuningsari Kidul melakukan tradisi peras? 3). Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap tradisi peras pada acara Pernikahan di Desa Kemuningsari Kidul? Tujuan penelitian adalah: 1). Untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai tradisi peras yang dilakukan pada acara pernikahan di Desa Kemuningsari Kidul. 2). Untuk mengetahui alasan masyarakat melakukan tradisi Peras. 3). Untuk mendeskripsikan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi peras serta budaya peras di acara pernikahan di Desa Kemuningsari Kidul. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan melakukan penelitian lapangan yang didukung oleh penelitian kepustakaan. Sumber data diperoleh dari wawancara terhadap masyarakat dan hasil observasi. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini memperoleh kesimpulan: 1). Pelaksanaan tradisi Peras yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kemuningsari Kidul yaitu ketika mengadakan acara resepsi pernikahan, dilengkapi dengan aneka macam bahan yang digunakan untuk membuat peras, diantaranya beras, kelapa, pisang, jajanan pasar, kopi bubuk, telur, dan lain sebagainya, yang ditempatkan dalam wadah semacam bak, dan kemudian diletakkan di beberapa tempat seperti dapur, sumur, terop, dan diesel. 2). Peras bagi masyarakat adalah bentuk ihktiar dan sebuah do’a dan harapan yang diungkapkan dalam bentuk simbol. Adanya harapan melaksanakan tradisi Peras agar acara pernikahan yang digelar lancar sampai acara selesai. 3). Pelaksanaan tradisi Peras termasuk Urf Shahih, karena masyarakat Desa Kemuningsari Kidul tidak meyakini bahwa tradisi peras ini sebagai pencegah kesialan dan tetap berpegang teguh kepada Allah bahwa segala sesuatu yang tejadi atas kehendak-Nya. Kata kunci: Tinjauan Hukum Islam, Tradisi Peras, Resepsi Pernikahan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified |
Depositing User: | muhammad fredi afan |
Date Deposited: | 28 Apr 2022 07:28 |
Last Modified: | 28 Apr 2022 07:28 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/6059 |
Actions (login required)
View Item |