Alon Maemanah, - (2021) “SANKSI PIDANA KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK PERSPEKTIF MAQOSHID ALSYARI’AH JASSER AUDA”. Undergraduate thesis, Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Pidana Islam.
Text
Alon Maemanah_S20174002.pdf Download (4MB) |
Abstract
Alon Maemanah, 2021: “SANKSI PIDANA KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK PERSPEKTIF MAQOSHID ALSYARI’AH JASSER AUDA” Kata Kunci: Sanksi Kebiri Kimia, Kejahatan Seksual, Anak, Maqoshid AlSyari’ah. Kasus kejahatan seksual di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat mencakup korban mulai dari anak dibawah umur hingga orang dewasa dengan beragam motif. Dan tidak sedikit berdampak fatal hingga merenggut nyawa korban, sehingga dalam konteks tersebut sanksi Kebiri Kimia dapat dijadikan sebagai tindakan represif dan juga preventif. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Kebiri Kimia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam konteks perspektif Maqoshid alSyari’ah (Jasser Auda) hukuman Kebiri Kimia merupakan tindakan untuk menjaga kemaslahatan umum (al-mashalih al-‘ammah) dan bersifat dinamis sesuai dengan situasi zaman. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Penerapan Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Indonesia?. 2) Bagaimana Sanksi Kebiri Kimia Perspektif Maqoshid Al-Syari’ah? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk Mengetahui Bagaimana Penerapan Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Indonesia. 2) Untuk Mengetahui Bagaimana Sanksi Kebiri Kimia Perspektif Maqoshid AlSyari’ah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan historis karena peneliti menganalisis secara mendalam hukum Kebiri Kimia perspektif Maqoshid alSyari’ah. Hasil penelitian ini diantaranya adalah: 1) pengesahan Undang-Undang Kebiri Kimia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 17 Th 2016, dan empat tahun kemudian Presiden Jokowi menekan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 sebagai pedoman dalam pelaksanaan hukuman kebiri kimia. 2) Cendikiawan kontemporer Jasser Auda menilai sanksi Kebiri Kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah sesuai dengan kemaslahatan umum, yang menitik beratkan pada tujuan penjagaan perlindungan terhadap negara, jiwa, akal, keturunan, dan harta, dalam rangka menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dan mampu membuka sarana kebaikan dan menutup celah keburukan yang menjadi permasalahan dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sehingga sudah tepat apabila diterapkan di Indonesia.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified |
Depositing User: | muhammad iqbal abdilah |
Date Deposited: | 28 Apr 2022 07:36 |
Last Modified: | 28 Apr 2022 07:36 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/6065 |
Actions (login required)
View Item |