“Penerapan Pembiayaan Akad Murabahah Dalam Prinsip Kehati-Hatian Di BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri KCP Semboro Kabupaten Jember.”

Iis Lailatul Mukarromah, - (2021) “Penerapan Pembiayaan Akad Murabahah Dalam Prinsip Kehati-Hatian Di BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri KCP Semboro Kabupaten Jember.”. Undergraduate thesis, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Islam Program Studi Perbankan Syariah.

[img] Text
Iis Lailatul Mukarromah_E20171200.pdf

Download (19MB)

Abstract

Iis Lailatul Mukarromah. Suprianik, S.E., M.Si, 2021: “Penerapan Pembiayaan Akad Murabahah Dalam Prinsip Kehati-Hatian Di BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri KCP Semboro Kabupaten Jember.” Murabahah adalah akad pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh pihak pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan ketentuan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat selisih lebih yang merupakan keuntungan bagi pemilik dana, sedangkan pengembaliannya dapat dilakukan secara tunai ataupun angsuran. Dalam memberikan pembiayaan, BMT dirasa harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon nasabah. Kemauan yang dimaksud adalah itikad baik dari calon nasabah untuk mengembalikan dana yang telah disalurkan oleh BMT, sedangkan kemampuan yang dimaksud adalah berkaitan dengan keadaan atau aset yang dimiliki oleh calon nasabah. Selain itu, BMT juga perlu menerapkan suatu prinsip kehati-hatian untuk mengantisipasi risiko pembiayaan yang mungkin terjadi. Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati dalam rangka melindungi dana masyarakat yang telah dipercayakan kepadanya. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah penerapan pembiayaan murabahah di BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri KCP Semboro? 2) Bagaimanakah penerapan prinsip kehati-hatian pada pembiayaan murabahah di BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri KCP Semboro? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana penerapan pembiayaan murabahah di BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri KCP Semboro. 2) Untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian pada pembiayaan murabahah di BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri KCP Semboro. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi. Adapun analisis data dalam skripsi ini menggunakan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Sedangkan untuk keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Penerapan pembiayaan murabahah di BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri KCP Semboro telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, yaitu a) anggota/nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan datang ke kantor menyerahkan beberapa persyaratan, b) survey nasabah oleh bagian analisis pembiayaan, c) analisis data hasil survey, d) jika pembiayaan disetujui maka pihak BMT membeli barang sesuai keinginan nasabah dan kemudian menjual kepada nasabah dengan margin yang telah disepakati. 2) Prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri KCP Semboro adalah dengan cara analisis 5C yaitu Character, Capital, Capacity, Collateral, dan Condition, dan juga berupa uang muka sebesar 40% dari harga barang yang dinginkan. Kata Kunci: Pembiayaan, Murabahah, Prinsip Kehati-Hatian.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: Mr Ifan Ali Mufti
Date Deposited: 06 Jun 2022 07:57
Last Modified: 06 Jun 2022 07:57
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/7197

Actions (login required)

View Item View Item