Unsur Keadilan Dalam Tradisi Paron Di Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember

Ria Erfiana, - (2021) Unsur Keadilan Dalam Tradisi Paron Di Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Program Studi Ekonomi Syariah.

[img] Text
RIA ERFIANA_E20152045.pdf

Download (43MB)

Abstract

Ria Erfiana, M.F. Hidayatullah, S.H.I, M.S.1.2020: Unsur Keadilan Dalam Tradisi Paron Di Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember Model kerjasama dalam pengolahan lahan pertanian yang terjadi di Desa Karang Kedawung ini dikenal dengan sistem paron. Istilah paron digunakan warga setempat sebagai sarana pembagian hasil kerjasama antara pemilik sawah dan petani penggarap.Perjanjian bagi hasil paron di Desa Karang Kedawung terbentuk karena masifnya angka pengangguran, sedangkan jumlah sawah banyak terbengkalai. Faktor kesibukan pemilik sawah menjadi salah satu pemicu terbentuknya wadisi paron, sehingga lahan milik tuan tanah digarap petani penggarap. Dalam transaksinya tidak terdapat bukti tertulis, sehingga kekuatan hukumnya lemah, Sedangkan porsentase bagi hasil saat panen tiba adalah 5094 untuk pemilik dan 504 untuk penggarap sawah. Akan tetapi seluruh biaya tanaman ditanggung penggarap sawah. Tokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1). Bagaimana Tradisi Paron di Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember ? 2). Bagaimana Unsur Keadilan dalam Sistem Paron di Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember? Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tradisi parondan unsur keadilan dalam sistem paron di Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember, Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan (/ield research). Sedangkan tekhnik pengumpulan” datanya menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya keabsahan data menggunakan triangulasi data, Hasil penelitian ini adalah 1). Pelaksanaan bagi hasil melalui sistem paron didasarkan atas kebiasaan atau hukum adat yang berlaku di desa tersebut, kendati tidak menggunakan bukti tertulis sehingga kekuatan hukumnya lemah. Faktor kesibukan pemilik lahan menjadi salah satu pemicu tradisi paron tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Sementara sistem pembagian hasil berupa separuh dari hasil panen yakni 50 persen untuk pemilik lahan dan 50 persen untuk petani penggarap. 2). Sedangkan unsur keadilan yang terjadi adalah berdasarkan imbangan bagi hasil pertanian, resiko, serta penyelesaian sengketa bagi hasil tanah pertanian antar kedua belah pihak (pemilik tanah dan penggarap). Ironisnya, jangka waktu perjanjian paron ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, Apabila mengalami kerugian akan ditanggung keduanya dan seluruh biaya perawatan tanaman sepenuhnya ditanggung petani penggarap. Kata kunci: Sawah, Unsur Keadilan, Tradisi Paron

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 07 Jun 2022 03:09
Last Modified: 07 Jun 2022 03:09
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/7226

Actions (login required)

View Item View Item