PEMIKIRAN PROGRESIF TENTANG PEREMPUAN DALAM TAFSIR AL-MISHBAH

SHULHAN KHOLIDI, - (2021) PEMIKIRAN PROGRESIF TENTANG PEREMPUAN DALAM TAFSIR AL-MISHBAH. Undergraduate thesis, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir.

[img] Text
SHULHAN KHOLIDI_082142064.pdf

Download (3MB)

Abstract

SHULHAN KHOLIDI, 2020: PEMIKIRAN PROGRESIF TENTANG PEREMPUAN DALAM TAFSIR AL-MISHBAH Quraish Shihab merupakan salah seorang mufassir Indonesia yang unik. Ia menghabiskan waktu puluhan tahun menempuh pendidikan di lembaga Al-Azhar yang cenderung berkarakter tradisional. Namun dalam Tafsir Al-Mishbah, ia ternyata memiliki pemikiran yang cenderung progresif pada beberapa permasalahan tentang perempuan. Pemikiran progresif Quraish Shihab terkait dengan perempuan dalam Tafsir Al-Mishbah, antara lain meliputi: asal-usul penciptaan perempuan; peran perempuan di ranah publik; kepemimpinan perempuan di ranah publik; batas aurat perempuan dan kewajiban berjilbab. Penelitian ini berfokus pada: 1. Bagaimana Pemikiran progresif Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah terkait asal-usul penciptaan perempuan? 2. Bagaimana Pemikiran progresif Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah terkait peran perempuan di ranah publik? 3. Bagaimana Pemikiran progresif Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah terkait kepemimpinan perempuan di ranah publik? 4. Bagaimana Pemikiran progresif Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah terkait batas aurat perempuan dan kewajiban berjilbab? Penelitian ini merupakan jenis penelitian library research dengan menggunakan metode deskriptif komparatif dan memanfaatkan pendekatan feminis sebagai alat analisanya. Adapun sumber data yang digunakan adalah Tafsir alMishbah sebagai sumber data primer dan buku-buku karya Quraish Shihab serta karya-karya lain yang relevan sebagai sumber data sekunder. Hasil kajian dalam tulisan ini antara lain menyimpulkan bahwa: (1) Quraish Shihab berpendapat bahwa Hawa tidaklah tercipta dari tulang rusuk laki-laki (Adam), melainkan berasal dari jenis dan proses yang sama dengan Adam. Ia berargumen bahwa tidak ada dalil eksplisit dalam Al-Qur‟an terkait hal itu. Adapun berkaitan hadist nabi tentang hal tersebut, menurutnya lebih sebagai pernyataan metaforis semata. (2) Quraish Shihab berpendapat bahwa perempuan tidaklah dilarang untuk berkiprah di luar rumah sebagaimana kaum laki-laki. Ia berargumen bahwa beberapa ayat dalam Al-Qur‟an justru menyediakan justifikasi akan kebolehan perempuan untuk berkiprah di ruang publik sebagaimana kaum laki-laki. (3) Quraish Shihab berpendapat bahwa kaum perempuan pun boleh untuk menjadi pemimpin di ruang publik. Ia berargumen bahwa kisah Ratu Balqis dalam Al-Qur‟an menjadi ibrah bahwa perempuan pun diperkenankan dan mampu mengemban kepemimpinan suatu negara dengan baik dan adil. (4) Quraish Shihab berpendapat bahwa perempuan muslimah meskipun tidak mengenakan jilbab masih dianggap sebagai perempuan baik-baik dan menunaikan perintah agama asalkan penampilannya masih dianggap memenuhi norma-norma kesopanan dan kepatutan. Ia berargumen bahwa ayat AlQur‟an tidaklah mengungkapkan secara tegas batasan aurat perempuan. Selain itu menurutnya, sejak awal perkara batas aurat dan konsep jilbab telah menjadi masalah yang diperselisihkan oleh kalangan ulama. Kata kunci: Pemikiran Progresif, Perempuan, Quraish Shihab, Tafsir Al Mishbâh

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: m muhammad fadil
Date Deposited: 21 Jun 2022 01:26
Last Modified: 21 Jun 2022 01:26
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/7595

Actions (login required)

View Item View Item