Hafidzah, Arvina (2022) Reformulasi Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
Arvina Hafidzah_S20184016.pdf Download (1MB) |
Abstract
Sepanjang tahun 2019 telah terjadi 38 pembunuhan oleh anak. Anak sebagai pelaku seyogyanya harus bertanggungjawab, tanpa menghilangkan esensi perlindungannya yang anti diskriminasi sesuai amanat the Beijing rules yang direalisasikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, terdapat tiga poin kritik dalam UU SPPA yang baik pada minimim umur dalam bertanggungjawab, pendampingan psikologis, maupun diversi.
Adapun fokus masalah yang peneliti telaah dalam skripsi ini ialah: 1) Bagaimana tinjauan Hukum Pidana Nasional terhadap pertanggungjawaban tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap pertanggungjawaban tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak? 3) Bagaimana Reformulasi kebijakan sistem Pertanggungjawaban Tindak Pembunuhan Berencana oleh Anak di masa yang akan datang berdasarkan tinjuan Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Islam?
Adapun tujuan diadakannya penelitian ini ialah: 1) Mengetahui tinjauan Hukum Pidana Nasional terhadap pertanggung-jawaban tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak. 2) Mengetahui tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap pertanggungjawaban tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak. 3) Mencanangkan Reformulasi kebijakan sistem Pertanggungjawaban Tindak Pembunuhan Berencana oleh Anak di masa yang akan datang berdasarkan tinjuan Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Islam.
Dalam proses penelitian, peneliti menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual yang dalam analisisnya menggunakan studi kepustakaan dengan mengumpulkan literatur-literatur hukum maupun non hukum.
Dalam penelitian ini, diperoleh 3 kesimpulan yakni: 1) pertanggungjawaban pidana anak dalam hukum positif diatur dalam KUHP dan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana mengatur mengenai Batasan umur (Pasal 45 KUHP berumur 16 tahun dan UU SPPA 12 Tahun), kesehatan jiwa (Pasal 44 KUHP), serta proses diversi (Pasal 7 UU SPPA); 2) Hukum Pidana Islam pun mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana anak dengan menetapkan usia 15 tahun sebagai batas minimal pertanggungjawaban, dimana di bawah umur tersebut maka anak tidak dikenai hukum qisas; 3) Adapun reformulasi yang dicanangkan pada UU SPPA terkait peningkatan batas usia minimal anak dengan mempertimbangkan kematangan mentalnya dari 12 tahun menjadi minimal 15 tahun, pendampingan terhadap anak oleh psikiater/psikolog serta pemerataan diversi yang sebelumnya hanya diperuntukkan untuk ancaman hukuman di bawah 7 tahun.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Reformulasi, Pertanggungjawaban Pidana Anak, Pembunuhan Berencana, Hukum Positif, Hukum Islam |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Arvina Hafidzah |
Date Deposited: | 05 Jul 2022 02:38 |
Last Modified: | 05 Jul 2022 02:38 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/8460 |
Actions (login required)
View Item |