Nafkah istri dalam al-Qur'an pandangan Buya Hamka studi kitab tafsir al-Azhar

Nur Nabila, Zaki (2022) Nafkah istri dalam al-Qur'an pandangan Buya Hamka studi kitab tafsir al-Azhar. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Nur Nabila Zaki_U20181012.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Nur Nabila Zaki, 2022: Nafkah Istri Dalam Al-Qur’an Pandangan Buya Hamka Studi Kitab Tafsir Al-Azhar.
Kata Kunci: Nafkah Istri dalam al-Qur’an, Buya Hamka, Tafsir al-Azhar

Buya Hamka adalah salah seorang ahli tafsir Indonesia yang telah banyak berkiprah dan berperan penting dalam perjalanan bangsa indonesia. Kiprah tersebut khususnya dalam bidang keilmuan baik bidang sastra, sejarah, tasawuf, dan agama. Begitupun di bidang agama karya Buya Hamka masih dapat dirasakan oleh kita, dan masih terus berkembang yakni tafsir al-Azhar, yang merupakan sebagai rujukan utama dalam penelitian ini.
Suatu kehidupan dalam rumah tangga, pasti tidak luput dengan adanya tanggung jawab untuk memberikan nafkah. Tanggung jawab untuk memberikan nafkah di dalam Islam diwajibkan kepada laki-laki atau seorang suami, seorang laki-laki bertanggung jawab memberi nafkah kepada istrinya ketika telah mengatakan ijab qobul disuatu pernikahan, maka setelah terjadinya ijab qobul tersebut telah ditetapkan kepada seorang laki laki untuk bertanggung jawab menafkahi istrinya.
Sebagaimana adanya ayat tentang nafkah dalam al-Quran yakni pada surat an-Nisa' ayat 34, an-Nahl 97, at-Taubah 71 dan al-Qashas 23, dijelaskan dalam surat an-Nisa’ ayat 34 pada kata rojul yakni berasal dari kata rajala-yarjulu yang berarti membiarkan, mengikat, atau rajila-yarjalu yang berarti berjalan kaki atau jama’ dari kata al-rajulu yang berarti orang laki-laki. Akan tetapi dapat diartikan pula yakni untuk menunjukkan gender (gender term) jantan (mesculin) yang husus untuk orang atau manusia. Oleh karena itu dalam menafkahi keluarga perempuan atau istri diperbolehkan dalam membantu mencari nafkah. Seperti konsep tentang kesetaraan gender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual maupun urusan karir professional, tidak mesti dimonopoli oleh seorang laki-laki saja.
Penelitian tentang nafkah istri dalam al-Qur’an pemahaman Buya Hamka di dalam tafsir al-azhar ini termasuk kategori kepustakaan (Library Research), di mana semua bahan dan informasi yang dibutuhkan bersumber dari bahan-bahan kepustakaan dan buku-buku, baik itu al-Qur'an, kitab tafsir atau karya lain yang relevan dengan penelitian ini.
Dari hasil penelitian ini terungkap bahwa nafkah istri dalam al-Quran menurut Buya Hamka yang mengaitkan juga dengan hadist-hadist Rasulullah saw. Buya Hamka juga menggunakan beberapa pemikiran tokoh-tokoh serta para mufassir lain. Buya Hamka dalam penafsirannya analitis, menjelaskan ayat-ayat al-Qur'an dengan panjang lebar dan mencakup berbagai aspek yang terkandung di dalam ayat sesuai dengan keilmuannya. Buya Hamka mengambil kesimpulan bahwa seorang istri dianjurkan untuk memberikan bantuan kepada suaminya yang berada dalam keadaan miskin atau benar-benar tidak mampu lagi dalam mencukupi keluarganya meskipun ia sudah berusaha semampu dirinya, maka dianjurkan kepada sang istri untuk menutupi aib suaminya tersebut dengan membantu mencari nafkah untuk keluarganya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies
22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220405 Religion and Society
Divisions: Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora > Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Depositing User: Nur Nabila Zaki
Date Deposited: 06 Jul 2022 03:13
Last Modified: 06 Jul 2022 03:13
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/8720

Actions (login required)

View Item View Item