RETHINKING HALAL: TELAAH KONSEP DAN PENGATURAN HALAL DI INDONESIA

Munawiroh, Afifatul (2022) RETHINKING HALAL: TELAAH KONSEP DAN PENGATURAN HALAL DI INDONESIA. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Afifatul Munawiroh_S20182074.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Afifatul Munawiroh, 2022. Rethinking Halal: Telaah Konsep dan Pengaturan Halal di Indonesia.

Rethinking halal merupakan suatu pemikiran yang memiliki fokus untuk memikirkan kembali tentang konsep halal di Indonesia. Pemikiran ini sangat penting guna menelaah genealogi konsep halal ada di Indonesia. Ditemukannya awal mula konsep halal masuk di Indonesia akan berdampak terhadap pengaturan sistem halal yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan pengaturan dibuat dengan melihat rekam jejak sistem halal masa lalu dan realitas yang saat ini terjadi di masyarakat. Adanya pengaturan yang ditetapkan menjadi perundang-undangan memiliki korelasi dengan pelaksanaan industri halal di Indonesia.

Fokus penelitian yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) bagaimana genealogi konsep halal di Indonesia? 2) Bagaimana pengaturan sistem halal di indonesia? 3) bagaimana pelaksanaan sistem produk halal dalam pengaturan hukum di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mendeskripsikan genealogi konsep halal di Indonesia? 2) untuk mendeskripsikan pengaturan sistem halal di indonesia? 3) untuk mendeskripsikan pelaksanaan sistem produk halal dalam pengaturan hukum di Indonesia.

Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan pengumpulan sumber data diperoleh dari seluruh bahan pustaka seperti,buku-buku, jurnal, perundang-undangan, kitab hukum, dan juga naskah-naskah. Adapun, dalam penelitian ini menggunakan historical approach (pendekatan histooris) untuk menjelaskan genealogi konsep halal di Indonesia, yang diperoleh dari data-data pustaka yang valid, naskah-naskah lama, perundang-undangan, dan keputusan ormas Islam. Sedangkan, pengaturan dan pelaksanaan sistem halal di Indonesia dijelaskan dengan pendekatan kualitatif deskripif dan socio legal aproach (pendekatan hukum empiris).

Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: 1) Konsep halal ada di Indonesia ada sejak masuknya ajaran agama Islam di Indonesia. Pemahaman terkait konsep halal diajarkan oleh para kyai pondok pesantren. Sehingga pada masa penjajahan Belanda konsep halal sudah berubah menjadi suatu keputusan yang digunakan sebagai pedoman masyarakat. 2) pengaturan sistem halal di Indonesia dibuat oleh pemerintah dengan ditetapkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal untuk memberi perlindungan hukum dan keselamatan kepada masyarakat. 3) pelaksanaan sistem halal diserahkan pada BPJPH sebagai pengawas dari JPH. Kemudian, sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH merupakan fatwa halal yang diputuskan oleh MUI atas dasar dari auditor halal.

Kata Kunci: Halal, Konsep, dan Pengaturan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ms Afifatul Munawiroh
Date Deposited: 12 Jul 2022 04:10
Last Modified: 12 Jul 2022 04:10
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/9142

Actions (login required)

View Item View Item