Perbandingan Kekuatan Hukum Akta Wasiat dalam Sistem Hukum di Negara Indonesia dan Malaysia

Afkarina, Izzah (2022) Perbandingan Kekuatan Hukum Akta Wasiat dalam Sistem Hukum di Negara Indonesia dan Malaysia. Masters thesis, UIN KHAS JEMBER.

[img] Text
Izzah Afkarina_203206050013.pdf

Download (11MB)

Abstract

Keyword : Wasiat, Akta autentik, Sistem hukum, Negara indonesia, Malaysia.
Surat Wasiat adalah surat yang memuat pernyataan seseorang tentang apa
yang dikehendakinya terhadap harta kekayaan setelah ia meninggal dunia. Pada
asasnya di dalam persoalan perdata dalam sistem hukum Indonesia (Civil Law),
alat bukti yang berbentuk tulisan merupakan alat bukti yang diutamakan jika
dibandingkan dengan alat-alat bukti lainnya. Berbeda dengan Indonesia,
Malaysia (Common Law) tidak mengenal pembagian beban pembuktian. Hanya
saja dalam system peradilannya, Malaysia memakai sistem juri, dimana
persoalan hukum ditentukan oleh hakim dan persoalan kenyataan ditentukan oleh
juri. Tentunya di Indonesia, jika pembuatan wasiat berdasarkan KUHPerdata
maka akan menjadi bukti sempurna di Pengadilan. Namun, yang menjadi
masalah adalah ketika wasiat tidak dilakukan secara tertulis, dimana kita ketahui
bersama bahwa masih terdapat pluralism terhadap hukum waris Indonesia.
Begitu pula sebaliknya, Malaysia yang merupakan Negara federal dan terdiri dari
beberapa negeri memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda pula pada tiap
negerinya. Dengan adanya produk hukum yang plural dari kedua sistem hukum
Negara tersebut, maka bisa jadi menghilangkan hak-hak dari para ahli waris
testamenter (penerima wasiat) karna beberapa aturan yang berbeda. Berdasarkan
uraian di atas maka perlu untuk mengkaji lebih lanjut mengenai “Perbandingan
Kekuatan Hukum Akta Wasiat dalam Sistem Hukum di Negara Indonesia dan
Malaysia .” Maka dari itu, timbullah pertanyaan dari peneliti mengenai (1)
Bagaimana pengaturan Akta Wasiat dalam sistem hukum di Negara Indonesia
dan Malaysia?; (2) Bagaimana kekuatan hukum Akta Wasiat dan akibat
hukumnya?; (3) Bagaimana pelaksanaan Akta Wasiat dalam sistem hukum di
Negara Indonesia dan Malaysia?. Penelitian ini merupakan kajian pustaka
dengan pendekatan undang-undang, historis, komparatif dan konseptual. Teknik
pengumpulan datanya secara pustaka dengan menggunakan analisis Hukum
Normatif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa (1) Pengaturan Akta Wasiat dalam
sistem hukum Indonesia dan Malaysia masih terdapat pluralism hukum; (2)
Mengingat hukum acara perdata Indonesia mengenal pembagian beban
pembuktian. Maka, alat bukti berupa tulisan merupakan alat bukti paling
sempurna di pengadilan. Sedangkan, Malaysia tidak mengenal pembagian alat-
alat bukti tersebut; (3) Eksekusi wasiat di Indonesia terkadang tidak dijalankan.
Sedangkan, Malaysia mempunyai cara tersendiri agar wasiat ini dijalankan yakni
dengan membekukan semua harta pewasiat (pemilik harta).

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180104 Civil Law and Procedure
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180107 Conflict of Laws (Private International Law)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180120 Legal Institutions (incl. Courts and Justice Systems)
Divisions: Program Magister > Hukum Keluarga
Depositing User: Mrs Izzah Afkarina
Date Deposited: 14 Jul 2022 00:20
Last Modified: 14 Jul 2022 00:20
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/9678

Actions (login required)

View Item View Item