HESBUL JALI, 083 111 050 (2016) PROBLEMATIKA PENERAPAN PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA JEMBER. ["eprint_fieldopt_thesis_type_Undergraduate" not defined] thesis, IAIN JEMBER.
|
Text
[1]. COver.pdf Download (170kB) | Preview |
|
|
Text
[2] Awal.pdf Download (598kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (373kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (620kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (792kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (469kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (692kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (531kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (520kB) | Preview |
Abstract
HESBUL JALI, 2016; ”Problematika Penerapan Perma No. 1 Tahun 2016
Tentang Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jember”
Di Indonesia sebagai negara hukum, yaitu suatu negara yang
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum
melegalformalkan tentang musyawarah/mediasi ini dilingkungan pengadilan
dalam menyelesaikan sengketa. Sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan Surat
Edaran Mahkamah Agung No.1 tahun 2002 dan No. 2 Tahun 2003 dan Peraturan
Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan
dalam tataran teknis pelaksanaan masih menimbulkan beberapa persoalan
khusunya perkara percerain.
Fokus penelitia yang di kaji dalam penelitian ini dimaksudkan untum
mengetahui dan memahami: (1) problematika filosofi mediasi berdasarkan
PERMA No. 1 Tahun 2016, (2) problematika sistem mediasi di Pengadilan
Agama Jember, (3) efektifitas penerapan mediasi berdasarkan PERMA No. 1
Tahun 2016 di Pengadilan Agama Jember.
Jenis penelitian ini kualitatif, maka dalam pengumpulan datanya
menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. adapun analisis
data dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini bahwasannya mediasi adalah alternatif penyelesaian
sengketa yang seharusnya mediasi dilakukan diluar pengadilan karena mediasi
tempatnya di non litigasi bukan dilitigasi dan perma sendiri menempatkan mediasi
pada litigasi padahal sudah jelas dalam undang-undang nomor 48 tahun 2009
pasal 60 ayat 1 menjelaskan bahwa alternatif penyelesaian sengketa merupakan
lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang
disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penelitian ahli. Sistem mediasi di
Pengadilan Agama Jember menggunakan sistem familiar ataupun ceramah agama
apabila kedua belah pihak sama-sama enggan menceritakan permasalahannya
maka mediator menggunakan sistem kaokus. PERMA No. 1 Tahun 2008 tidak
efektif karena mediasi yang seharusnya berada di luar pengadilan dilakukan di
dalam pengadilan meski tujuan mediasi untuk menyelesaikan perkara dengan
jalan musyawarah untuk memperoleh perdamaian karena pihak yang berperkara
lebih memilih jalan persidangan untuk menyelesaikan perkaranya. berdasarkann
data pada tahun 2015 ada 558 perkara yang dimediasi namun yang berhasil
dimediasi hanya 10 perkara dan juga pada tahun 2016 dibulan januari ada 49
perkara perceraian hanya 4 perkara yang berhasil. Begitu juga pada bulan februari
ada 45 perkara perceraian 5 perkara yang berhasil damai. Pada bulan maret ada 51
perkara 7 perkara yang berhasil
Item Type: | Thesis (["eprint_fieldopt_thesis_type_Undergraduate" not defined]) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | PERMA NO. 1 TAHUN 2008 |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012807 Talaq & Khulu' (Divorce) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah |
Depositing User: | Masrur Rizqon |
Date Deposited: | 28 Sep 2017 03:12 |
Last Modified: | 28 Sep 2017 03:12 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/115 |
Actions (login required)
View Item |