Romadhon, Toyibafi Sahri (2025) Fatwa Bahtsul Masail Nahdhatul Ulama Tentang Demonstrasi Di Indonesia Tahun 1997-199. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.
|
Text
Toyibafi Sahri Romadhon U20184060.pdf Download (3MB) |
Abstract
Bahtsul Masail muncul karena masyarakat membutuhkan hukum Islam yang praktis untuk kehidupan sehari-hari, yang secara tidak langsung mendorong para ulama NU untuk mencari solusinya dengan melakukannya. Ada sikap kehati-hatian terhadap pengambilan keputusan karena dalam hal ini akan mengenai hukum agama, alasan historis untuk sikap NU yang tampaknya penuh kehati-hatian. Forum Bahtsul Masail ini pertama kali diselenggarakan pada Muktamar Nahdlatul Ulama di Surabaya pada tanggal 21 Oktober 1926 (bertepatan dengan 13 Rabiul Tsani 1345), tetapi jelas, forum ini sudah ada jauh sebelum berdirinya Nahdlatul Ulama.
Fokus dalam penelitian ini ada tiga yaitu Apa yang melakarbelakangi dilaksanakannya Bahsul Masail di tahun 1997? Bagaimana pelaksanaan Bahtsul Masail pada masa itu? Faktwa serta keputusan apakah yang dihasilkan Bahsul Masail dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat pada saat itu?. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitihan ini adalah pertama, untuk mengetahui peristiwa yang melatarbelakangi terlaksananya Bahsul Masail NU. Kedua, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama. Ketiga, untuk mengetahui faktwa serta keputusan apakah yang dihasilkan Bahsul Masail dan bagaimana dampaknya terhadap Nahdlatul Ulama pada masa itu.
Penelitian ini menggunakan pendekatan historis deskriptif kualitatif melalui pendekatan sosial dan seni budaya. penelitian ini merupakan kajian pustaka dengan menggunakan metodologi penelitian sejarah yang terdiri dari heuristik, verifikasi, interpretasi dan historiografi. Sumber data yang digunakan mencakup sumber data primer dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Bahtsul Masail NU telah memainkan peran penting dalam merespons isu-isu sosial dan politik sejak masa awal pendiriannya, dengan pendekatan fiqih yang fleksibel dan kontekstual. Tradisi intelektual ini semakin menguat pascareformasi, terutama dalam merespons dinamika politik dan sosial pada masa Orde Baru dan krisis 1997–1998. Fatwa Bahtsul Masail NU mengenai demonstrasi mencerminkan sikap moderat dan kontekstual dalam merespons dinamika sosial-politik di Indonesia pascareformasi. NU memandang demonstrasi sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar yang sah dalam negara demokrasi selama dilakukan secara damai dan tidak anarkis.
Kata Kunci : Nahdhatul Ulama, Bahtsul Masail, Fatwa, Demonstrasi.
Actions (login required)
![]() |
View Item |
