Akuntabilitas Dan Transparansi Laporan Keuangan Masjid Darush Shalah Desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi.

Devi Ayu Indah Maulida, - (2021) Akuntabilitas Dan Transparansi Laporan Keuangan Masjid Darush Shalah Desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Undergraduate thesis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Progam Studi Akuntansi Syariah.

[img] Text
Devi Ayu Indah Maulida_E20173075.pdf

Download (17MB)

Abstract

Devi Ayu Indah Maulida,Khamdan Rifa’i, 2021:Akuntabilitas Dan Transparansi Laporan Keuangan Masjid Darush Shalah Desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Masjid merupakan organisasi nirlaba harus dan berhak untuk membuat laporan dan melaporkannya kepada para pemakai pihak-pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan masjid merupakan bentuk penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat. Laporan keuangan masjid menggunakan PSAK No. 45. Komponen laporan keuangan organisasi nirlaba meliputi Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, dan Laporan Arus Kas. Fokus masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana laporan keuangan di Masjid Darush Shalah Desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi? (2) Bagaimana penerapan transparansi pengelolaan keuangan di Masjid Darush Shalah Desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi? (3) Bagaimana akuntabilitas pengelolaan keuangan di Masjid Darush Shalah Desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui laporan keuangan di Masjid Darush Shalah Desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, apakah telah sesuai dengan PSAK No. 45. 2) Untuk mengetahui penerapan transparansi pengelolaan keuangan di Masjid Darush Shalah Desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. 3) Untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan keuangan di Masjid Darush Shalah Desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan paradigma interpretif. Objek yang menjadi penelitian ini adalah Masjid Darush Shalah Dusun Tegal Pare. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi.Analisis data dilakukan dengan deskriptif kualitatif.Peneliti menggunakan teknik keabsahan data dengan triangulasi sumber. Penelitian ini memperoleh kesimpulan 1) Masjid Darus Shalah Desa Wringinputih dinilai belum menyajikan laporan keuangan yang memadai dan sesuai dengan ketentuan PSAK No. 45.Masjid Darus Shalah Desa Wringinputih hanya menyajikan laporan keuangan berupa laporan kas masuk dan kas keluarm sedangkan laporan posisi keuangan (neraca), aporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan belum disajikan. 2) Penerapan transparansi pengelolaan keuangan di Masjid Darush Shalah Desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi dinilai secara prinsip sudah transparan, namun masih sangat sederhana. 3) Akuntabilitas pengelolaan keuangan di Masjid Darush Shalah Desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi maskipun masih sederhana, namun tata kelola sangat syari’ah. Kata Kunci: Lapotan Keuangan, PSAK No. 45. Akuntabiltas, Transparansi, Masjid Darush Shalah Desa Wringinputih Kecamatan Muncar

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 13 EDUCATION > 1399 Other Education > 139999 Education not elsewhere classified
Depositing User: Mr Ifan Ali Mufti
Date Deposited: 23 Jun 2022 07:34
Last Modified: 23 Jun 2022 07:34
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/7788

Actions (login required)

View Item View Item